Santri dan Korupsi

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Kamis, 29 Mei 2025 | 17:19 WIB
Unang Margana
Unang Margana

Oleh: Unang Margana (Pemerhati dan Praktisi Hukum)

Santri dan Perannya dalam Masyarakat

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), santri adalah orang yang mondok (tinggal) di pesantren untuk belajar agama Islam. Definisi ini menekankan bahwa santri merupakan individu yang menempuh pendidikan agama di lembaga pesantren.

Secara umum, santri belajar di pesantren lembaga pendidikan Islam tradisional di Indonesia untuk mendalami ilmu agama seperti Al-Qur'an, Hadits, Fiqih, dan Tasawuf. Santri berasal dari berbagai latar belakang usia, mulai dari anak-anak hingga dewasa, dan mereka biasanya tinggal di asrama yang diawasi oleh ustaz atau kiai.

Pesantren dan komunitas santri berperan penting dalam menjaga tradisi keilmuan Islam serta membentuk karakter dan moral generasi muda yang berintegritas.

Korupsi dan Dampaknya

Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi, seringkali dengan cara yang tidak sah atau tidak etis. Bentuk korupsi antara lain:
1. Suap: Memberi atau menerima imbalan untuk memengaruhi keputusan.
2. Penggelapan: Menggunakan aset yang bukan haknya untuk kepentingan pribadi.
3. Penyalahgunaan wewenang: Menggunakan posisi untuk keuntungan pribadi.

Dampak korupsi sangat merusak, antara lain:
1. Kerusakan ekonomi: Menghambat pertumbuhan dan menambah biaya sosial.
2. Kehilangan kepercayaan: Melemahkan legitimasi pemerintah.
3. Ketidakadilan: Memperbesar kesenjangan sosial dan ekonomi.

Upaya Hukum dalam Pemberantasan Korupsi

Pemerintah telah menerapkan berbagai regulasi sebagai dasar hukum pemberantasan korupsi, di antaranya:
1. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. UU No. 20 Tahun 2001, sebagai perubahan atas UU sebelumnya.
3. KUHP, yang juga memuat pasal-pasal terkait korupsi.

Jenis-jenis korupsi dalam UU Tipikor mencakup:
1. Pemberian/penerimaan suap (Pasal 6, 11)
2. Penggelapan jabatan (Pasal 8, 9)
3. Pemerasan (Pasal 12)
4. Penyalahgunaan wewenang (Pasal 2, 3)

Sanksi bagi pelaku korupsi:
1. Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
2. Denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar
3. Perampasan aset hasil kejahatan

Tiga lembaga utama dalam pemberantasan korupsi:
1. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
2. Kejaksaan Agung
3. Polri

Santri sebagai Agen Anti-Korupsi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Korupsi Musuh Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 | 17:49 WIB

Lima Sila sebagai Lima Luka

Senin, 1 Juni 2026 | 08:25 WIB

Refleksi Tentang Kesetaraan Gender

Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:53 WIB

Qurban dan Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:04 WIB

Dua Wajah Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 | 04:34 WIB

Mengapa Indonesia Sulit Maju?

Minggu, 24 Mei 2026 | 08:07 WIB

Rekacipta Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:16 WIB

Perangai Islam Ilmiah

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:13 WIB

Sistem AHWA dalam Pemilihan Ketua Umum PBNU

Jumat, 22 Mei 2026 | 05:29 WIB
X