Menanggapi Isu Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Jumat, 29 Mei 2026 | 16:59 WIB
Dinai Hay Al Jazilah (Anggota KOPRI PMII STISIP Guna Nusantara Cianjur) (Ist)
Dinai Hay Al Jazilah (Anggota KOPRI PMII STISIP Guna Nusantara Cianjur) (Ist)

Oleh: Dinai Hay Al Jazilah (Anggota KOPRI PMII STISIP Guna Nusantara Cianjur)

Kasus dugaan pelecehan seksual berbasis digital yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi salah satu peristiwa yang mengguncang dunia pendidikan tinggi di Indonesia pada tahun 2026.

Kasus ini bukan hanya menyangkut perilaku tidak pantas dalam ruang digital, melainkan juga memperlihatkan bagaimana budaya misogini, objektifikasi perempuan, dan penyalahgunaan teknologi dapat berkembang di lingkungan akademik.

Kondisi ini ironis karena terjadi di lingkungan yang seharusnya menjunjung tinggi etika, hukum, dan kemanusiaan, terlebih di salah satu fakultas hukum paling bergengsi tempat para calon penegak hukum dan pembela keadilan ditempa.

Peristiwa ini mulai menjadi perhatian publik setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dari sebuah grup pesan singkat mahasiswa.

Grup tersebut memuat komentar bernada seksual, penghinaan terhadap perempuan, serta objektifikasi terhadap mahasiswi maupun dosen perempuan.

Berdasarkan laporan yang berkembang, terdapat sekitar 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan tersebut.

Isi obrolan yang tersebar di media sosial menunjukkan bagaimana perempuan dijadikan bahan candaan seksual, dinilai fisiknya, hingga diperlakukan seolah-olah hanya menjadi objek hiburan bagi anggota grup.

Fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari perkembangan teknologi komunikasi digital yang semakin memudahkan interaksi antarmanusia.

Grup percakapan digital seperti WhatsApp, Telegram, Discord, dan berbagai platform lainnya pada awalnya diciptakan untuk mempermudah koordinasi.

Namun, ruang digital yang bersifat privat ini sering kali bergeser menjadi tempat lahirnya kekerasan verbal, intimidasi, hingga pelecehan seksual berbasis digital.

Dalam kasus di Fakultas Hukum UI, grup yang awalnya berfungsi sebagai media komunikasi antarpenghuni kos justru berubah menjadi ruang toxic yang memuat percakapan vulgar dan melecehkan banyak perempuan di lingkungan kampus.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB

Yang Harus Digali DPRD Cianjur atas Raperda P2APBD

Minggu, 28 Juni 2026 | 09:30 WIB
X