Dalam waktu dekat, DPRD Kabupaten Cianjur akan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 atau yang lebih dikenal dengan Raperda P2APBD.
Banyak masyarakat mengira pembahasan ini hanya sebatas menyetujui laporan keuangan pemerintah daerah. Padahal, tugas DPRD jauh lebih besar daripada itu.
Raperda P2APBD merupakan bentuk pertanggungjawaban resmi Pemerintah Kabupaten Cianjur atas seluruh penggunaan APBD Tahun 2025.
Di dalamnya akan dimuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan, hingga berbagai lampiran yang memuat rincian realisasi anggaran setiap perangkat daerah.
Dari data realisasi APBD Tahun 2025, pendapatan daerah tercatat mencapai Rp5,104 triliun, atau 105,41 persen dari target sebesar Rp4,842 triliun. Sekilas angka ini terlihat sangat baik. Namun DPRD tidak boleh berhenti pada angka total tersebut.
Justru DPRD harus menelusuri dari mana sumber kenaikan pendapatan itu berasal. Sebab di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp1,056 triliun atau 91,56 persen dari target. Bahkan retribusi daerah hanya mencapai 82,69 persen, jauh di bawah target yang telah ditetapkan.
DPRD harus meminta penjelasan secara rinci, sektor mana yang gagal memenuhi target, apakah berasal dari pelayanan kesehatan, pasar daerah, parkir, persampahan, perizinan, atau sumber retribusi lainnya.
Sebaliknya, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan justru mencapai 199,80 persen, sehingga perlu dijelaskan faktor yang menyebabkan lonjakan tersebut.
Selanjutnya DPRD juga harus mengkaji belanja daerah. Realisasi belanja Tahun 2025 mencapai Rp4,829 triliun atau 96,27 persen. Belanja pegawai mencapai Rp1,756 triliun, belanja barang dan jasa Rp1,651 triliun, sedangkan belanja modal mencapai Rp456,64 milar dengan tingkat serapan 95,84 persen.
Tingginya serapan anggaran tentu patut diapresiasi, tetapi DPRD tidak boleh hanya menilai berdasarkan persentase penyerapan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah setiap rupiah anggaran benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Belanja modal misalnya, harus dikaitkan dengan hasil pembangunan di lapangan. Berapa kilometer jalan yang benar-benar selesai dibangun?
Berapa jembatan, irigasi, gedung, maupun fasilitas publik yang telah dimanfaatkan masyarakat? Apakah seluruh pekerjaan telah memenuhi spesifikasi teknis? Inilah substansi pengawasan yang seharusnya menjadi fokus pembahasan.
DPRD juga harus memberikan perhatian serius terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam pemeriksaan kepatuhan pengadaan barang dan jasa Tahun 2025 ditemukan 3 temuan utama yang mencakup 153 paket pekerjaan pada 7 perangkat daerah, dengan nilai temuan sekitar Rp6,32 miliar berupa kelebihan pembayaran maupun potensi kerugian daerah. Selain itu masih terdapat kekurangan penerimaan daerah berupa denda keterlambatan pekerjaan.
Artinya, DPRD perlu meminta penjelasan pemerintah daerah mengenai pekerjaan mana saja yang bermasalah, penyebabnya, langkah perbaikannya, serta bagaimana proses pengembalian kerugian daerah dilakukan.
Artikel Terkait
DPW PAN Jabar Siapkan Subsidi Logistik demi Atasi Ketimpangan Suara Pemilu di Cianjur
Kejar Target Enam Kursi Parlemen, DPD PAN Cianjur Rombak Pengurus Cabang di 32 Kecamatan
Gagal Sepakat Soal Ganti Rugi Ratusan Juta, Kasus Dugaan Penipuan Proyek BSPS Cianjur Berlanjut ke Jalur Hukum
Mutiara Pagi: Merawat Hati (Bagian 2253)
Pegadaian Area Cirendeu Optimalkan Tim Sales Lewat Pelatihan Komunikasi dan "Grooming"
Jemaah Haji Cianjur Sebanyak 73 Orang Pulang Sore Ini
Ketuk Pintu Langit, SMK Pariwisata PHT Cianjur Gelar Doa Bersama dan Santunan di Bulan Muharram
Dorong Penguatan Budaya, PW ISNU Jawa Barat Bakal Gelar Expo Pendidikan dan Pameran Karya Ilmiah
Mutiara Pagi: Romantika Kehidupan (Bagian 2254)
Peringati Hari Asyura, Perempuan Bangsa Cianjur Santuni Puluhan Lansia