JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR - Ikhtiar penyelesaian secara damai atas perkara dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan dana yang merugikan seorang warga di Kabupaten Cianjur resmi menemui jalan buntu.
Pertemuan mediasi yang digelar untuk mencari jalan keluar bagi korban dan pihak teradu tidak membuahkan hasil karena kedua belah pihak gagal menyepakati sistem pengembalian uang senilai 150 juta rupiah.
Kuasa hukum korban, GLH Andi, mengonfirmasi bahwa penanganan persoalan ini kini sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian setelah upaya kekeluargaan yang mereka tempuh tidak memberikan hasil memuaskan.
Dalam proses perundingan tersebut, pihak teradu sebenarnya sempat mengajukan proposal pengembalian uang dengan membayarkan 50 juta rupiah pada akhir Juni 2026, sementara sisanya akan dicicil dalam jangka waktu dua bulan dengan agunan berupa sertifikat tanah.
Proposal tersebut ditolak oleh pihak korban lantaran kasus ini sudah bergulir terlalu lama tanpa ada kejelasan, ditambah lagi aset yang dijadikan jaminan dinilai sulit untuk dicairkan dalam waktu dekat.
GLH Andi menyatakan bahwa andai memang terdapat niat baik untuk membereskan masalah, pembayaran semestinya dilakukan secara tunai sesuai kemampuan yang nyata karena kliennya sudah menunggu sangat lama dan membutuhkan kepastian hukum.
Batas waktu yang diberikan korban hingga hari Kamis, 25 Juni 2026 siang, berlalu begitu saja tanpa ada iktikad nyata dari teradu sehingga proses mediasi dinyatakan gagal.
Persoalan hukum ini pertama kali mencuat melalui laporan pengaduan yang dilayangkan oleh EF, seorang warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, ke pihak kepolisian pada akhir Mei 2026 yang lalu.
Kejadian ini bermula pada April 2025 ketika pelapor ditawari kerja sama investasi modal untuk proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya oleh dua orang wanita dengan iming-iming keuntungan sebesar 30 persen dalam tempo dua bulan.
Korban yang percaya kemudian mengirimkan modal secara berkala sebanyak tiga kali transfer ke rekening yang ditunjuk dengan akumulasi kerugian mencapai 150 juta rupiah.
Namun, hingga tenggat waktu yang dijanjikan terlampaui, uang modal beserta keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh korban karena pihak penerima dana terus mengulur waktu dengan bermacam dalih.
Penasihat hukum korban menambahkan bahwa bukti transaksi perbankan menjadi dasar kuat dalam pelaporan ini, selain adanya indikasi keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana tersebut.
Pihak teradu juga disebut-sebut sempat mencatut nama tim sukses tertentu untuk meyakinkan korban agar mau menyerahkan modalnya.
Menanggapi hal itu, GLH Andi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gentar dengan klaim kedekatan politik tersebut dan menyerahkan seluruh bukti penunjang agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara objektif dan transparan dalam mengusut tuntas perkara ini.
Artikel Terkait
Mutiara Pagi: Merawat Pagi (Bagian 2251)
Transformasi Calon Guru, Mahasiswa PGMI Unisla Pamerkan Puluhan Karya Inovatif Berbasis Potensi Lokal
DPRD dan Dinkes Cianjur Perkuat Sistem Rujukan Kesehatan
Gelar Tasyakuran, SDN Panembong 1 Cianjur Lepas Puluhan Lulusan dan Tampilkan Bakat Siswa
Mutiara Pagi: Adab (Bagian 2252)
Gandeng Sejumlah RW, DKM Al Muhajirin Pepabri Gunteng Cianjur Gelar Santunan Anak Yatim pada 10 Muharram
Gelar Aksi Berbagi Kasih, KOPRI PMII Cianjur Salurkan Paket Sembako untuk Yatim dan Lansia di Gedung PCNU
Antisipasi Kepadatan, Polres Cianjur Terapkan Rekayasa Parkir dan Batasi Kendaraan Penjemput Haji
DPW PAN Jabar Siapkan Subsidi Logistik demi Atasi Ketimpangan Suara Pemilu di Cianjur
Kejar Target Enam Kursi Parlemen, DPD PAN Cianjur Rombak Pengurus Cabang di 32 Kecamatan