LGBT dalam Perspektif Negara Hukum Pancasila: Mengapa Indonesia Tidak Dapat Meniru Barat?

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Kamis, 6 Agustus 2026 | 22:25 WIB
Doddie FT, Dosen UNPI Cianjur (FOTO: Istimewa)
Doddie FT, Dosen UNPI Cianjur (FOTO: Istimewa)

Oleh: Doddie FT (Dosen UNPI Cianjur)

Perdebatan mengenai LGBT kembali menghangat di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Cianjur. Sebagian pihak memandang penolakan terhadap LGBT sebagai bentuk diskriminasi, sementara sebagian lainnya menganggap penerimaan terhadap LGBT sebagai ancaman terhadap agama, keluarga, dan budaya bangsa. Sayangnya, perdebatan tersebut sering kali lebih didominasi emosi daripada argumentasi ilmiah.

Sebagai negara hukum, Indonesia semestinya melihat persoalan ini melalui perspektif konstitusi, filsafat hukum, sosiologi hukum, dan kebijakan publik, bukan sekadar melalui tekanan opini publik.

Persoalan pertama yang harus dipahami adalah bahwa hukum pidana modern menghukum perbuatan, bukan identitas. Gagasan ini telah lama dikembangkan oleh H.L.A. Hart melalui pendekatan legal positivism. Negara tidak dapat menjadikan identitas seseorang sebagai dasar pemidanaan tanpa adanya perbuatan yang secara jelas dilarang oleh undang-undang. Prinsip tersebut juga sejalan dengan asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia: nullum crimen, nulla poena sine lege.

Karena itu, secara hukum nasional, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena mengidentifikasi dirinya sebagai lesbian, gay, biseksual, atau transgender. Negara hukum tidak boleh menghukum status pribadi seseorang tanpa dasar undang-undang yang jelas.

Namun, berhenti pada kesimpulan tersebut juga merupakan kekeliruan.

Ronald Dworkin mengingatkan bahwa hukum bukan sekadar kumpulan aturan, melainkan juga cerminan prinsip moral yang hidup dalam suatu masyarakat. Dalam konteks Indonesia, prinsip tersebut tidak lahir dari liberalisme individualistik sebagaimana berkembang di Eropa Barat atau Amerika Utara, tetapi dari Pancasila yang menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar kehidupan bernegara.

Di sinilah Indonesia berbeda secara filosofis.

John Stuart Mill memang mengembangkan harm principle, bahwa negara tidak boleh mencampuri kebebasan individu sepanjang tidak merugikan orang lain. Akan tetapi, konstitusi Indonesia memilih paradigma yang berbeda. Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa penggunaan hak dan kebebasan dapat dibatasi demi penghormatan terhadap nilai agama, moral, keamanan, ketertiban umum, dan hak orang lain. Dengan kata lain, kebebasan dalam sistem hukum Indonesia bukanlah kebebasan yang absolut.

Pandangan tersebut diperkuat oleh teori living law yang berkembang melalui pemikiran para ahli hukum Indonesia. Hukum yang baik bukan hanya hukum yang tertulis, melainkan juga hukum yang hidup dalam masyarakat. Nilai agama, adat istiadat, dan budaya lokal merupakan bagian dari realitas sosial yang tidak dapat dipisahkan dari pembentukan hukum nasional.

Dalam konteks Cianjur, falsafah Ngaos, Mamaos, Maenpo bukan sekadar slogan budaya. Ia merupakan representasi dari budaya hukum masyarakat. Lawrence M. Friedman menyebut unsur ini sebagai legal culture, yakni nilai, keyakinan, dan sikap masyarakat terhadap hukum. Sebagus apa pun sebuah regulasi, apabila bertentangan secara frontal dengan budaya hukum masyarakat, efektivitasnya akan terus dipersoalkan.

Oleh karena itu, penolakan masyarakat terhadap legalisasi hubungan sesama jenis ataupun kampanye yang dipandang bertentangan dengan nilai agama tidak dapat serta-merta dipersepsikan sebagai tindakan anti-demokrasi. Dalam negara demokrasi, masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi moralnya.

Akan tetapi, demokrasi juga memiliki batas.

Lon L. Fuller mengingatkan bahwa hukum kehilangan moralitasnya apabila penyelesaiannya diserahkan kepada kekuasaan massa. Negara hukum menempatkan pengadilan, bukan kerumunan, sebagai institusi yang menentukan benar dan salah menurut hukum. Dengan demikian, tindakan persekusi, intimidasi, kekerasan, atau penghakiman terhadap individu atas nama moral tidak memperoleh legitimasi dalam negara hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Refleksi atas Berakhirnya UHC di Kabupaten Cianjur

Senin, 3 Agustus 2026 | 20:08 WIB

Berguru pada Pohon

Minggu, 2 Agustus 2026 | 10:24 WIB

Memerdekakan Meja Makan, Memerdekakan Bangsa

Rabu, 22 Juli 2026 | 05:52 WIB

Sesudah Perayaan

Selasa, 21 Juli 2026 | 07:13 WIB

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB
X