Oleh: Moch Isnaeni (Pemerhati Agama Sosial Ekonomi budaya dan pendidikan,
Alumni UIN SGD Bandung 89)
Aksi para pejabat atau orang yang dipercaya rakyat untuk mengemban amanah atau kepercayaan yang dipercayakan kepada orang orang pilihan yang memiliki segudang pengalaman dan pendidikan dibidangnya, tidak memenuhi harapan masyarakat, walaupun sebelum menjabat, dilantik dan disumpah dengan kitab suci Al quran bagi yang beragama Islam, banyak yang menyalahi aturan dan menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan, dengan melakukan korupsi.
Ada yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK , digeledah dan ditangkap Kepolisian dan Kejaksaan. Dari raut muka para koruptor yang ditangkap mereka malah tersenyum, tidak ada rasa penyesalan.
Semakin maraknya aksi para koruptor di negeri ini mulai kelas teri hingga kakap, membuat geram masyarakat, hingga baru baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat wacana usulan koruptor dihukum mati. Usulan ini pun mendapat sambutan positif dimasyarakat.
Hukuman koruptor di negeri kita termasuk ringan sehingga tidak membuat efek jera, untuk itu sebaiknya diadakan hukuman mati bagi para koruptor.
Menurut Mahfud MD dalam sebuah prodcas mengatakan," bahwa para koruptor dinegeri kita memungkinkan dilakukan hukuman mati sebagaimana hukuman mati pada kasus Narkoba, selanjutnya mantan menkumham ini mengatakan, sebenarnya aturan hukuman mati itu ada dalam KUHAP No 33 tahun 1999, hukuman ini bisa diterapkan manakala negeri kita dalam keadaan krisis ekonomi, sekarang negeri kita sedang krisis ekonomi sudah bisa diterapkan," ungkapnya, tinggal diterapkan karena telah merugikan masyarakat dan negara.
Maka dari itu MUI mengusulkan kepada pemerintah agar koruptor dihukum mati, untuk membuat efek jera, agar tidak terjadi kasus korupsi lagi. Hal ini tinggal nunggu keseriusan pemerintah dan pihak DPR untuk mengesahkannya.
Walaupun dimasyarakat ada pro dan kontra dengan wacana usulan MUI ini, hal ini merupakan cara efektif agar menjadi efek jera bagi para pejabat agar bekerja dengan baik dan jujur serta dapat menjalankan tugas dan amanah dengan sebaik baiknya.
Semoga usulan MUI untuk menghukum mati para koruptor segera terlealisir, sehingga akan berpikir dua kali para pejabat untuk menyalahgunakan jabatannya atau melakukan korupsi, mudah mudahan korupsi di negeri kita terus berkurang hingga tidak ada lagi yang berbuat korupsi.
Untuk bisa mewujudkannya perlu diadakan sosialisasi terlebih dahulu agar benar benar wacana ini bisa efektif, tidak ada lagi yang merasa keberatan atau tidak setuju, apalagi dengan alasan melanggar HAM, karena bila tidak diterapkan atau tidak disahkan pelaksanaan hukuman mati ini akan membuat negeri ini carut marut dan bisa bangkrut.
Bagaimana pun juga korup tor itu termasuk musuh negara yang bisa merusak perekonomian dan keuangan negara.
Untuk itu sudah layak hukuman yang diberikan kepada mereka lebih berat yaitu dengan hukuman mati, sebagaimana diterapkan dinegara tetangga kita. Semoga usulan MUI menghukum Koruptor dengan Hukuman Mati itu lebih efektif dan dapat membuat efek jera dan semoga terwujud, semoga bermanfaat.
Cianjur, 31 Juli 2026
Artikel Terkait
Tuntutan Aspirasi Dipenuhi Manajemen, SPBUN-SGN Apresiasi Bantuan Mediasi dari DPR RI
Evaluasi MTQH 48, LPTQ Cianjur Siapkan Haurwangi Jadi Tuan Rumah Selanjutnya
Melindungi Anak dan Perempuan: Menjaga Masa Depan Bangsa
Transformasi BRIvolution Reignite, Akselerasi Kinerja BRI dan Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Catatan Mini Monografi KKN 254 UIN Bandung di Desa Bunisari Cianjur
Dukung Pendidikan Al-Qur'an, Mahasiswa KKN Kelompok 4 Salurkan Bantuan Iqro pada Madrasah Assobrowiyah
Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian Nasional, BRIvolution Reignite Kian Akseleratif
2 Konglomerat Diperiksa Dugaan TPPU Febrie Adriansyah: Bisnis hingga Skandal Densus 88
Mutiara Pagi: Diamlah Sejenak (Bagian 2287)
Cahaya Al-Muhajirin Pepabri Gunteng: Menepis Mitos Bulan Safar dengan Optimisme (Bagian 48)