JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR - Penyelidikan kasus dugaan malapraktik yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak bernama Daffa di Puskesmas Sindangbarang dua tahun silam kembali bergulir ke publik.
Kuasa hukum keluarga korban yang baru, Mira Widyawati, mendeteksi sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan dan berencana membawa persoalan ini ke tingkat nasional melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI.
Langkah tersebut diambil Mira setelah mendampingi orang tua korban, Deni dan Syarifah, menyambangi Unit 3 Tipidter Polres Cianjur. Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta kepastian serta kejelasan mengenai penanganan perkara yang saat ini status penyelidikannya sedang dihentikan sementara oleh pihak kepolisian.
Mira menyampaikan bahwa pihak keluarga sebenarnya menghargai langkah kepolisian yang telah memanggil para saksi serta saksi ahli sesuai dengan prosedur baku manajemen penyidikan.
Namun, dirinya mempertanyakan kendala yang menyebabkan penanganan kasus ini terhenti, mengingat perkara tersebut tergolong delik biasa dengan masa kedaluwarsa hukum yang masih sangat panjang.
"Kami melihat ada prosedur yang tidak sesuai SOP di Puskesmas Sindangbarang. Daffa sebelumnya sehat walafiat, masuk ke sana hanya karena demam mengigau dan masih bisa berjalan kaki. Namun, setelah menerima suntikan dari perawat atas instruksi dokter via telepon, korban mengalami kejang-kejang. Tragisnya, saat hendak disuntik kedua kali, ponsel dokter yang bersangkutan justru mati dengan alasan hilang sinyal," ujar Mira, Selasa (2/6/2026).
Tim pengacara juga menyayangkan sikap dan keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
Menurut pandangan Mira, walaupun dalam lembar putusan lembaga tersebut sempat mengindikasikan adanya tindakan kelalaian, tidak ada satu pun pihak medis yang dinyatakan bersalah secara hukum.
Di samping itu, Syarifah selaku ibu kandung korban mengungkapkan adanya upaya dari pihak tertentu yang mencoba memengaruhi keluarga agar bersedia menghentikan proses hukum dengan imbalan materi.
"Klien kami sempat didatangi sampai tiga kali ke rumah dan ditawari uang sebesar Rp35 juta oleh Kepala Puskesmas atas suruhan Dinas Kesehatan Cianjur untuk mencabut perkara. Logikanya, kalau memang mereka tidak melakukan malapraktik atau kelalaian, buat apa menawarkan sejumlah uang?," kata Mira.
Terkait rekomendasi dari penyidik kepolisian agar pihak keluarga mengajukan pengaduan ulang ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, Mira secara gamblang menolak arahan tersebut.
Tim hukum yang mengawal kasus ini tanpa memungut biaya sepeser pun memilih untuk menerapkan rencana cadangan dengan mengirimkan surat resmi ke Jakarta dalam waktu dekat.
"Kami tidak akan ke MKDKI lagi karena hasilnya sama saja. Langkah selanjutnya, kami akan bersurat ke DPR RI untuk mengadakan RDPU dengan Komisi III, yang difasilitasi oleh Pak Habiburokhman dan juga sahabat saya, Teh Rieke (Diah Pitaloka). Kami ingin membawa orang tua korban langsung agar suara mereka didengar," tuturnya.
Melalui forum rapat dengar pendapat di parlemen nanti, pihak kuasa hukum berharap segenap lembaga terkait, mulai dari Kepolisian Resor Cianjur, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, KPAI, hingga Ombudsman, bisa dihadirkan bersama untuk mengurai kasus secara terbuka.
Artikel Terkait
Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemuda Pancasila Cianjur Tanam 1.000 Bibit Pohon di Cugenang
Korupsi Musuh Pancasila
Pilar Kearifan Itu Telah Berpulang: Duka Mendalam NU atas Wafatnya KH. Adib Rofi’uddin Izza
Mutiara Pagi: Diam atau Bersuara (Bagian 2228)
Seni Membangun Kepercayaan Diri di Atas Panggung
Strategi Jitu Mengkampanyekan Hotel agar Ramai Pengunjung
PPP Purwakarta Terima SK Kepengurusan Baru pada Hari Lahir Pancasila
Meriahkan HUT Ke-44 Yogya Group, Yomart Gelar Senam Sehat Bersama Puteri Indonesia di Cibaduyut
Mutiara Pagi: Ucapan (Bagian 2229)
Konsistensi 11 Tahun Makaffah Salon Merawat dan Memberdayakan Kaum Perempuan