Korupsi Musuh Pancasila

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Senin, 1 Juni 2026 | 17:49 WIB
Unang Margana
Unang Margana

Oleh : Unang Margana*

Peringatan Hari Lahir Pancasila setiap 1 Juni seharusnya menjadi momentum refleksi atas masih maraknya korupsi di Indonesia. Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap nilai-nilai Pancasila. Tindakan memperkaya diri dengan menyalahgunakan amanah publik bertentangan dengan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan sosial.

Pancasila yang merupakan dasar negara, ideologi bangsa, dan pandangan hidup masyarakat Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Namun, dalam praktiknya, Indonesia masih menghadapi persoalan serius berupa korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian ekonomi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara, menghambat pembangunan, serta bertentangan dengan nilai-nilai moral dan etika yang terkandung dalam Pancasila. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga merupakan bentuk pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Sejarah Hari Lahir Pancasila
Hari Lahir Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni. Tanggal tersebut merujuk pada pidato yang disampaikan oleh Soekarno di sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. Dalam pidatonya, Soekarno mengemukakan lima prinsip yang kemudian dikenal sebagai Pancasila, yaitu kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan.

Sejak tahun 2016, pemerintah Indonesia menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Peringatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pancasila dan Bahaya Korupsi

Korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok. Perilaku korupsi bertentangan dengan seluruh sila dalam Pancasila. Sila Pertama; Ketuhanan Yang Maha Esa, mengajarkan kejujuran dan tanggung jawab moral. Korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai keagamaan. Sila Kedua; Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menuntut penghormatan terhadap hak-hak masyarakat. Korupsi menyebabkan rakyat kehilangan hak atas pelayanan dan kesejahteraan yang layak. Sila Ketiga; Persatuan Indonesia, dapat terancam karena korupsi menimbulkan ketimpangan sosial dan ketidakpercayaan terhadap negara. Sila Keempat; Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, menekankan pentingnya pemerintahan yang amanah dan bertanggung jawab. Sila Kelima; Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, sulit terwujud apabila sumber daya negara diselewengkan melalui praktik korupsi. Dengan demikian, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga pelanggaran terhadap nilai-nilai dasar bangsa Indonesia.

Menurut M. Hatta, korupsi dapat merusak sendi-sendi kehidupan bangsa karena menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menghambat terciptanya kesejahteraan umum. Hatta menekankan pentingnya integritas dan moralitas dalam penyelenggaraan negara. Sementara itu, Pakar filsafat Pancasila, Kaelan, menegaskan bahwa Pancasila adalah pedoman moral dalam kehidupan berbangsa. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui pendidikan karakter dan keteladanan pemimpin. Pancasila akan bermakna jika hadir dalam tindakan, bukan sekadar menjadi slogan peringatan tahunan. Pancasila harus dipahami tidak hanya sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai sistem nilai yang menjadi pedoman perilaku warga negara. Oleh karena itu, pemberantasan dan pencegahan korupsi harus dimulai dari pendidikan karakter dan penguatan nilai-nilai Pancasila sejak dini.

Penutup

Pancasila dan pemberantasan korupsi memiliki hubungan yang sangat erat. Nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila mengajarkan kejujuran, tanggung jawab, keadilan, dan kepedulian terhadap sesama. Korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan seluruh nilai tersebut sehingga tidak dapat dibenarkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Peringatan Hari Lahir Pancasila hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam memerangi korupsi. Dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila secara nyata, Indonesia dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, masyarakat yang adil, dan cita-cita kemerdekaan yang sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia.

Cianjur, 1 Juni 2026

*Pemerhati di Bengkel Politik Cianjur (BPC)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB

Yang Harus Digali DPRD Cianjur atas Raperda P2APBD

Minggu, 28 Juni 2026 | 09:30 WIB
X