KAI Cianjur Tegaskan Wajah Pengabdian Advokat di HUT Ke-18

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:02 WIB
Pengabdian KAI Cianjur di HUT Ke-18 (Ist)
Pengabdian KAI Cianjur di HUT Ke-18 (Ist)

JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Cianjur tidak hanya diwarnai seremonial organisasi, melainkan juga aksi sosial yang menegaskan tanggung jawab moral advokat di tengah masyarakat.

Rangkaian peringatan diawali dengan aksi donor darah yang melibatkan para advokat dan masyarakat umum. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemberian santunan kepada anak yatim sebagai wujud nyata solidaritas sosial.

Ketua DPC KAI Kabupaten Cianjur, D. Muharam Junaedi, S.H., M.H., menegaskan bahwa donor darah dan bakti sosial ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari komitmen organisasi untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia menambahkan, nilai-nilai kemanusiaan harus tetap menjadi ruh utama dalam menjalankan profesi hukum.

Melalui aksi kemanusiaan ini, KAI Cianjur ingin menyampaikan pesan bahwa pengabdian seorang advokat tidak berhenti di ruang sidang.

Selain memperjuangkan hak dan keadilan, advokat juga memiliki peran untuk hadir dalam persoalan sosial yang dihadapi masyarakat.

Seluruh rangkaian kegiatan tersebut mencapai puncaknya pada Malam Inagurasi HUT ke-18 KAI Kabupaten Cianjur yang digelar Sabtu malam (30/5/2026) di Hotel Palace Cipanas.

Momentum ini menjadi ajang refleksi perjalanan organisasi sekaligus wadah mempererat solidaritas antaradvokat sebagai penegak hukum.

Kehadiran aksi sosial di tengah dinamika hukum ini menunjukkan sisi lain dari profesi advokat yang peduli pada lingkungan sekitar.

Pada usia ke-18, KAI Cianjur memaknai eksistensinya bukan sekadar dari lamanya perjalanan organisasi, melainkan dari sejauh mana keberadaannya mampu memberikan dampak positif dan menumbuhkan harapan di tengah masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X