Dua Masalah Hukum Sekaligus Jerat Tambang Galian C di Bulusan Banyuwangi

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Selasa, 7 Juli 2026 | 06:37 WIB
Amir Khan mengajukan gugatan resmi ke Pengadilan Negeri Banyuwangi perihal tambang galian C. (FOTO: Ist)
Amir Khan mengajukan gugatan resmi ke Pengadilan Negeri Banyuwangi perihal tambang galian C. (FOTO: Ist)

Tags: tambang galian C Banyuwangi, gugatan lingkungan hidup, Polresta Banyuwangi, sengketa lahan tambang, Kementerian ESDM

JOURNALNUSANTARA.COM, BANYUWANGI - Aktivitas pertambangan galian C yang berlokasi di Dusun Kampung Baru, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Timur kini tengah berada dalam pusaran dua masalah hukum sekaligus.

Persoalan pertama bersumber dari langkah aparat Kepolisian Resor Kota Banyuwangi yang sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas aduan masyarakat terkait indikasi perusakan ekosistem lingkungan sekitar.

Di sisi lain, sengketa ini juga resmi masuk ke ranah perdata setelah seorang warga bernama Amir Khan mengajukan gugatan resmi ke Pengadilan Negeri Banyuwangi karena merasa dirugikan secara materiil.

Warga asal Kelurahan Sobo tersebut memiliki aset tanah tepat di samping kawasan operasional tambang. Amir membeberkan bahwa dirinya terpaksa mengambil jalur hukum lantaran kerusakan alam yang ditimbulkan oleh proyek pengerukan itu membuat lahan produktif miliknya kini terbengkalai.

"Sudah dua tahun terakhir lahan itu tak digarap oleh orang kepercayaan almarhumah istri saya," tutur pria yang akrab disapa Raja Angkasa tersebut saat menceritakan kegelisahannya.

Kekhawatiran Amir kian memuncak setelah menyaksikan langsung kedalaman jurang galian pertambangan yang jaraknya sangat dekat dari batas tanah miliknya.

Posisi bibir tambang yang sangat mepet dan hanya dipisahkan oleh jalan setapak dinilai sangat membahayakan keselamatan serta mengancam kestabilan struktur tanah di sekitarnya.

Atas dasar ancaman keselamatan dan kerugian ekonomi akibat hilangnya pendapatan berkala itulah dirinya membulatkan tekad menuntut keadilan ke pengadilan negeri.

Pasca-pendaftaran gugatan tersebut, Amir mengaku sempat disambangi oleh perwakilan pihak manajemen perusahaan tambang untuk melakukan upaya mediasi dan tawar-menawar di luar persidangan.

Dalam pertemuan itu, ia menawarkan solusi berupa pertukaran aset dengan tanah lain yang memiliki nilai sepadan di lokasi berbeda karena lahan lamanya sudah tidak mungkin lagi dikelola secara normal.

Namun, proses negosiasi tersebut menemui jalan buntu dan belum menghasilkan kesepakatan apa pun hingga menyebabkan tanah miliknya tetap menjadi kawasan mati.

Amir menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak berniat mencari keuntungan finansial yang berlebihan melainkan hanya ingin menyelamatkan aset peninggalan mendiang istrinya.

Selain mengandalkan proses persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, dirinya juga proaktif menyurati Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral guna mempertanyakan keabsahan izin operasional korporasi tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X