Kasus Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Banyuwangi Resmi Naik Penyidikan

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Sabtu, 4 Juli 2026 | 20:29 WIB
Kuasa Hukum pelapor, Muhammad Naufal Taftazani, dari Kantor Hukum NaufalLawyer.com. (FOTO: Ist)
Kuasa Hukum pelapor, Muhammad Naufal Taftazani, dari Kantor Hukum NaufalLawyer.com. (FOTO: Ist)

 

JOURNALNUSANTARA.COM, BANYUWANGI - Kasus dugaan aktivitas tambang Galian C ilegal di Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, kini memasuki babak baru.

Laporan pengaduan masyarakat yang dilayangkan oleh warga bernama Hasyim, kini statusnya telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kuasa Hukum pelapor, Muhammad Naufal Taftazani, dari Kantor Hukum NaufalLawyer.com.

Naufal mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tertanggal 1 Juli 2026, pihak kepolisian saat ini tengah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kunci.

Perkara ini sudah berada pada tahap penyidikan dan penyidik menyampaikan telah mengirimkan surat panggilan kepada saksi-saksi yang diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut, ujar Naufal saat memberikan keterangan kepada media.

Perjuangan Hasyim mencari keadilan lingkungan sebenarnya sudah berlangsung lama karena sebelum menempuh jalur hukum, ia telah berulang kali mengadukan aktivitas tambang tersebut ke pihak kelurahan hingga kecamatan.

Sayangnya, aduan di tingkat lokal tersebut mengendap tanpa tindak lanjut yang memadai hingga akhirnya ia resmi membawa kasus ini ke ranah hukum pada 16 April 2025 melalui Surat Pengaduan Masyarakat ke Polresta Banyuwangi.

Sejak saat itu, serangkaian dokumen penyelidikan diterbitkan oleh kepolisian, mulai dari Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan yang terbit pada 13 Mei 2025, lalu Surat Laporan Pengaduan Masyarakat pada Juni 2025, serta evaluasi administrasi yang terus bergulir hingga akhir tahun 2025, sampai akhirnya naik sidik di pertengahan tahun 2026.

Naufal menegaskan bahwa sejak Juni 2025 pihaknya mendampingi Hasyim untuk terus mengawal perkara ini secara aktif, berkirim surat, dan rutin meminta dokumen perkembangan sebagai bentuk kontrol agar laporan ini tidak mengendap.

Lebih lanjut Naufal menyebut jika aktivitas tambang galian C tersebut diduga melanggar undang-undang tentang pertambangan mineral dan batubara yang berlaku.

Bukan tanpa alasan, Naufal menjelaskan jika kliennya melaporkan perkara tersebut karena kegiatan itu diduga telah menimbulkan dampak kerugian lingkungan dan kerugian langsung kepada warga sekitar.

Selain kegiatan pertambangan, di lokasi juga terdapat usaha pemecahan batu dan pembuatan paving yang diduga berdampak pada penyempitan dan potensi bahaya di jalan desa karena posisi galian semakin dekat dengan jalan dan permukiman warga.

Petani jagung di sekitar lokasi juga mengeluhkan dampak galian tersebut karena lahan pertanian yang sebelumnya dapat diairi satu kali dalam seminggu kini mengalami perubahan daya serap tanah sehingga air lebih cepat habis.

Selain itu, ada warga yang telah membeli tanah kavling di sekitar lokasi menjadi khawatir karena adanya potensi longsor, ditambah kegiatan pemecahan batu juga dikeluhkan karena menimbulkan debu yang mencemari udara serta kebisingan dari mesin pemecah batu yang mengganggu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Empat Pilar Harus Ditanamkan Sejak Dini

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:17 WIB
X