Kasus Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Banyuwangi Resmi Naik Penyidikan

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Sabtu, 4 Juli 2026 | 20:29 WIB
Kuasa Hukum pelapor, Muhammad Naufal Taftazani, dari Kantor Hukum NaufalLawyer.com. (FOTO: Ist)
Kuasa Hukum pelapor, Muhammad Naufal Taftazani, dari Kantor Hukum NaufalLawyer.com. (FOTO: Ist)

Lalu Naufal menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan atas dasar sentimen pribadi melainkan gerakan murni demi perlindungan warga dan kelestarian alam Banyuwangi.

"Harapan klien kami jelas agar perkara ini diusut sampai tuntas dan jika ditemukan unsur pidana, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses hukum," kata Naufal.

Naufal juga menambahkan bahwa penegakan hukum pidana saja tidak cukup sehingga pihak pelapor mendesak adanya langkah konkret untuk pemulihan lingkungan yang telah rusak agar seluruh pertambangan berjalan di atas koridor hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Empat Pilar Harus Ditanamkan Sejak Dini

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:17 WIB
X