Lalu Naufal menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan atas dasar sentimen pribadi melainkan gerakan murni demi perlindungan warga dan kelestarian alam Banyuwangi.
"Harapan klien kami jelas agar perkara ini diusut sampai tuntas dan jika ditemukan unsur pidana, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses hukum," kata Naufal.
Naufal juga menambahkan bahwa penegakan hukum pidana saja tidak cukup sehingga pihak pelapor mendesak adanya langkah konkret untuk pemulihan lingkungan yang telah rusak agar seluruh pertambangan berjalan di atas koridor hukum.
Artikel Terkait
Kerendahan Hati: Syarat Utama Kepemimpinan dan Jalan Kearifan
Warganet Keluhkan Layanan Darurat 110 Polri: Respons Lamban hingga Terdengar Suara Sendawa
Menkeu Purbaya Puji Ketajaman Presiden Prabowo dalam Diskusi APBN: Orangnya Pintar, Jangan Takut!
Cahaya Al-Muhajirin Pepabri Gunteng: Mengisi Liburan dengan Aktivitas Positif Bersama Anak Cucu (Bagian 44)
Mutiara Pagi: Hidup adalah Puisi (Bagian 2260)
Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan
Jalan Tangguh Iran
Perkuat Akar Rumput, Eddy Soeparno Lantik Ribuan Relawan PAN di Cianjur
Kutuk Aksi Keji KKB, Menkopolkam Tegaskan Tindakan Hukum Paling Tegas
Silsilah Amplop Bupati Kuansing ke Menhut dalam Pusaran Kasus Gratifikasi