Jerat Trauma Istri Polisi di Tegal yang Dipaksa Konsumsi Narkoba

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Minggu, 5 Juli 2026 | 09:46 WIB
Menyoroti kasus penganiayaan yang diduga dialami seorang istri anggota polisi di Jawa Tengah, korban alami trauma berat usai 2 tahun bungkam. (Instagram.com/@trendisosmed - @fakta.indo)
Menyoroti kasus penganiayaan yang diduga dialami seorang istri anggota polisi di Jawa Tengah, korban alami trauma berat usai 2 tahun bungkam. (Instagram.com/@trendisosmed - @fakta.indo)

JOURNALNUSANTARA.COM, TEGAL - Jagat media sosial saat ini tengah digemparkan oleh kabar dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa seorang perempuan berinisial MAN (30) di Tegal, Jawa Tengah.

Korban diduga menjadi sasaran penganiayaan berat oleh suami sirinya sendiri yang merupakan seorang anggota kepolisian aktif.

Peristiwa kelam ini mulai terungkap setelah korban didampingi tim penasihat hukumnya mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta untuk melayangkan laporan resmi pada Kamis, 2 Juli 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, aksi kekerasan ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu dua tahun terakhir sejak tahun 2023.

Kuasa hukum korban, Raden Reza, membeberkan bahwa petaka yang dialami kliennya bermula sejak awal menjalin hubungan dengan pelaku.

Reza mengungkapkan bahwa korban berulang kali dipaksa untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum akhirnya mereka berdua memutuskan menikah secara siri.

Kekerasan fisik disinyalir semakin intens terjadi setelah keduanya tinggal dalam satu atap. Salah satu tindakan paling kejam yang diduga dilakukan oleh pelaku adalah menyiramkan cairan asam atau air keras ke tubuh korban hingga menyebabkan cedera yang sangat fatal.

Akibat tindakan tidak manusiawi tersebut, MAN dilaporkan menderita luka bakar serius yang mencakup hingga 47 persen pada bagian kiri tubuhnya.

Selain menderita luka fisik yang parah, kondisi psikologis korban saat ini juga mengalami guncangan serta trauma yang sangat mendalam.

Menurut penjelasan tim pengacara, korban selalu histeris dan menangis setiap kali mengingat atau ditanya mengenai penyiksaan yang dialaminya.

Pelaku juga disebut memanfaatkan rekaman video intim untuk mengancam dan mengintimidasi korban agar tidak berani melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa terduga pelaku merupakan anggota aktif Polres Tegal Kota berpangkat Aiptu dengan inisial N.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, memastikan bahwa saat ini oknum anggota tersebut sudah resmi dijebloskan ke dalam tahanan untuk pemeriksaan.

Polda Jawa Tengah juga menegaskan tidak akan tebang pilih dan bakal memproses Aiptu N melalui mekanisme sidang kode etik profesi secara internal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Empat Pilar Harus Ditanamkan Sejak Dini

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:17 WIB
X