JOURNALNUSANTARA.COM, TEGAL - Sebagian publik di tanah air saat ini tengah menyoroti kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang istri polisi berinisial MAN (30) yang berasal dari Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Kasus ini mencuat setelah korban bersama kuasa hukumnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Bareskrim Polri di Jakarta pada Jumat, 3 Juli 2026.
Dalam keterangannya, MAN menceritakan penderitaan yang ia alami selama dua tahun menjalin hubungan dengan oknum anggota Polres Tegal Kota bernama Aiptu N, mulai dari pemukulan hingga ancaman penyebaran video asusila.
Bahkan, korban mengaku pernah menjadi sasaran penyiraman air keras pada September 2025 lalu yang disaksikan langsung oleh anaknya yang saat ini baru berusia 4 tahun.
Kondisi psikologis korban pun kini berada dalam titik nadir akibat trauma mendalam yang ia pikul. Sang ibu, Sri Haryati, menuturkan bahwa putrinya sempat mengungkapkan keinginan untuk mengakhiri hidup karena sudah tidak kuat menahan derita.
Sri mengaku harus berupaya sekuat tenaga untuk menguatkan mental MAN agar tetap bertahan demi cucunya yang masih membutuhkan sosok seorang ibu.
Ia mengenang betapa hancurnya perasaan saat pertama kali melihat kondisi fisik putrinya yang sangat memprihatinkan dan meninggalkan bekas luka yang sulit untuk dilupakan.
Di sisi lain, Sri mengakui bahwa dirinya sempat memiliki firasat tidak baik terhadap terduga pelaku sebelum kasus ini terungkap.
Ia menceritakan bahwa oknum anggota kepolisian tersebut sering kali bersikap tertutup dan selalu menghindari tatapan muka setiap kali berada di rumahnya di Cirebon.
Sri juga mengungkapkan keterkejutannya saat mengetahui bahwa pernikahan siri antara putrinya dan Aiptu N dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan pihak keluarga.
Kini, pihak keluarga hanya berharap agar proses hukum yang sedang ditangani Polda Jawa Tengah dapat memberikan keadilan yang setimpal bagi MAN.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, meskipun status hukumnya masih menunggu keputusan resmi dari pengadilan.
Artikel Terkait
Cahaya Al-Muhajirin Pepabri Gunteng: Mengisi Liburan dengan Aktivitas Positif Bersama Anak Cucu (Bagian 44)
Mutiara Pagi: Hidup adalah Puisi (Bagian 2260)
Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan
Jalan Tangguh Iran
Perkuat Akar Rumput, Eddy Soeparno Lantik Ribuan Relawan PAN di Cianjur
Kutuk Aksi Keji KKB, Menkopolkam Tegaskan Tindakan Hukum Paling Tegas
Silsilah Amplop Bupati Kuansing ke Menhut dalam Pusaran Kasus Gratifikasi
Kasus Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Banyuwangi Resmi Naik Penyidikan
Siswi Asal Jakarta Daiva Widyara Sabet Mahkota Puteri Pelajar Indonesia 2026
Mutiara Pagi: Cahaya Ilmu (Bagian 2261)