Paradoks Penggunaan Anggaran Belanja Daerah Cianjur Disorot

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Senin, 6 Juli 2026 | 07:27 WIB
Ilustrasi APBD - Percepatan Serapan APBD 2026 Kabupaten Cianjur
Ilustrasi APBD - Percepatan Serapan APBD 2026 Kabupaten Cianjur

JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR - Pengelolaan tata kelola keuangan daerah seharusnya mencerminkan kematangan perencanaan dan kehati-hatian fiskal yang matang.

Namun, dinamika yang terjadi pada APBD Cianjur periode 2026 justru memperlihatkan kecenderungan yang memicu tanda tanya besar dari berbagai kalangan pemerhati kebijakan publik.

Pengamat dari Poslogis, Asep Toha, menilai telah terjadi ketidakselarasan logika anggaran setelah regulasi keuangan daerah tersebut mengalami perombakan sebanyak tiga kali dalam waktu singkat.

Melalui penerbitan Peraturan Bupati Nomor 3, Nomor 5, dan Nomor 8 Tahun 2026, struktur pembiayaan mengalami pergeseran yang cukup mencolok pada pos pengeluaran.

Kondisi tersebut memicu ketimpangan yang nyata karena target pendapatan daerah tertahan di angka Rp 4,596 triliun, sementara plafon belanja justru dikatrol naik hingga menyentuh Rp 4,783 triliun.

"Imbas dari kebijakan ekspansif tersebut membuat lubang defisit anggaran daerah melonjak tajam dari semula Rp 75 miliar menjadi Rp 186,9 miliar," ujarnya.

Kebijakan menggenjot sektor pengeluaran tanpa dibarengi penguatan basis penerimaan dinilai sebagai sebuah langkah yang kurang berhati-hati.

Pemerintah Kabupaten Cianjur mengandalkan Saldo Anggaran Lebih tahun 2025 sebesar Rp 208,56 miliar untuk menopang pembengkakan biaya operasional tersebut.

Langkah mengonversi hampir seluruh dana cadangan menjadi belanja baru dianggap berisiko karena dapat memangkas ruang manuver pemerintah dalam mitigasi risiko ekonomi di paruh kedua tahun berjalan.

"Cadangan kas daerah yang seharusnya berfungsi sebagai bantalan fiskal darurat justru habis terserap demi mengejar target penyerapan jangka pendek," katanya.

Kondisi ini kian ironis mengingat realisasi Pendapatan Asli Daerah hingga Juli 2026 baru menyentuh angka 36,31 persen, lebih rendah dari akumulasi pendapatan total.

Di saat kemampuan mandiri daerah dalam menghimpun dana masih tertatih, pemerintah daerah dinilai terlalu percaya diri menguras anggaran yang kepastian pemasukannya belum sepenuhnya aman.

Ketidakseimbangan juga terlihat jelas pada komparasi serapan anggaran, di mana pos belanja pegawai melesat hingga 57,85 persen, berbanding terbalik dengan belanja modal yang baru menyerap 26,38 persen.

Lambatnya realisasi belanja pembangunan dikhawatirkan memicu penurunan mutu proyek akibat proses tender dan pengerjaan fisik yang terburu-buru di akhir tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Empat Pilar Harus Ditanamkan Sejak Dini

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:17 WIB
X