Menakar Efisiensi Anggaran Daerah Cianjur di Balik Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Minggu, 31 Mei 2026 | 19:29 WIB
Menakar efisiensi anggaran daerah Cianjur (Ist)
Menakar efisiensi anggaran daerah Cianjur (Ist)

JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR - Di tengah dorongan efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah pusat sepanjang 2025, terdapat satu temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten Cianjur dan Instansi Terkait Lainnya yang menarik untuk dicermati.

Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) memaparkan bahwa terdapat paket Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan senilai sekitar Rp 613,8 juta.

Dalam laporannya, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 9,1 juta yang kemudian telah ditindaklanjuti melalui penyetoran ke kas daerah.

Yang menarik, paket tersebut dibahas BPK dalam bagian “Kekurangan Volume atas 37 Paket Pekerjaan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat”.

Di dalam kelompok yang sama, terdapat pembangunan SPAM desa, MCK komunal, jalan lingkungan, dan sarana pertanian.

Fakta ini tidak otomatis menunjukkan adanya kesalahan. Namun, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang wajar mengenai bagaimana dasar kebijakan dan konstruksi penganggaran sehingga rehabilitasi rumah dinas instansi vertikal berada dalam kelompok pembahasan yang sama dengan berbagai program yang langsung menyasar kebutuhan masyarakat.

Pertanyaan tersebut menjadi relevan jika dikaitkan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD.

Dalam salah satu poinnya, Presiden menginstruksikan, “Gubernur, bupati, dan wali kota agar lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.”

Instruksi ini memang bukan larangan, tetapi menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian, prioritas, dan efisiensi dalam penggunaan anggaran daerah.

Menariknya, Pemerintah Kabupaten Cianjur kemudian menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2025 tentang Perubahan Penjabaran APBD yang secara eksplisit merujuk Inpres tersebut sebagai salah satu dasar pertimbangan.

Hal ini menunjukkan bahwa prinsip efisiensi dan selektivitas telah menjadi bagian dari kerangka kebijakan pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Karena itu, inti persoalannya bukan pada angka temuan Rp 9,1 juta yang telah disetor kembali, dan bukan pula pada keberadaan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.

Asep Toha selaku perwakilan Poslogis menegaskan, “Apa dasar kebutuhan rehabilitasi rumah dinas tersebut, apa manfaat yang diharapkan bagi pelayanan publik, dan bagaimana posisinya dibandingkan dengan kebutuhan pembangunan daerah lainnya?”

Menurut Asep, pertanyaan-pertanyaan itu bukan sebuah tuduhan, melainkan bagian dari pengawasan publik yang sehat terhadap penggunaan uang rakyat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X