Yayasan Haji Askio Desak Disdikpora Cianjur Tuntaskan Polemik SMP Al-Ianah

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:10 WIB
Sekretaris YPI H Askio, Aa H Fawaid Abdul Qudus SH. (FOTO: Ist)
Sekretaris YPI H Askio, Aa H Fawaid Abdul Qudus SH. (FOTO: Ist)

JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR - Polemik operasional SMP Al-Ianah Kampus Dua memicu reaksi keras dari pemangku kepentingan pendidikan di Kabupaten Cianjur.

Yayasan Haji Askio secara terbuka mendesak dinas terkait untuk bergerak cepat dan bersikap tegas dalam menyelesaikan persoalan legalitas sekolah tersebut.

Sekretaris YPI H Askio, Aa H Fawaid Abdul Qudus SH menilai ketidakpastian administratif yang berlarut-larut ini berpotensi mencoreng marwah dunia pendidikan di wilayah Cianjur.

"Bahwa pemerintah daerah tidak boleh membiarkan pelanggaran izin operasional ini mengambang tanpa kejelasan sanksi yang konkret," ujarnya geram, Sabtu (18/7/2026).

Mereka menuntut Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur segera mengeksekusi surat teguran yang telah diterbitkan sebelumnya.

Lebih lanjut Aa Fawa langkah nyata dari instansi vertikal sangat dibutuhkan agar proses belajar mengajar di lapangan tidak merugikan para siswa.

"Kami menegaskan agar pihak dinas terkait segera menyelesaikan polemik ini atau kita akan memproses ini ke pihak yang lebih berwenang demi menjaga citra dan nilai kualitas pendidikan di kabupaten cianjur," tegasnya.

Saat memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus ini, opsi menempuh jalur yang lebih jauh akan dipertimbangkan matang jika penegakan regulasi di tingkat daerah dinilai lamban.

Menanggapi tekanan tersebut, melalui surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur, menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mengawal standardisasi dan legalitas sekolah formal.

Dinas terkait mengimbau agar manajemen sekolah cabang tersebut mematuhi instruksi pemindahan siswa ke sekolah induk demi menjamin mutu layanan.

Pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan perizinan berisiko menyeret kasus ini ke ranah hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X