Santri dan Korupsi

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Kamis, 29 Mei 2025 | 17:19 WIB
Unang Margana
Unang Margana

Oleh: Unang Margana (Pemerhati dan Praktisi Hukum)

Santri dan Perannya dalam Masyarakat

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), santri adalah orang yang mondok (tinggal) di pesantren untuk belajar agama Islam. Definisi ini menekankan bahwa santri merupakan individu yang menempuh pendidikan agama di lembaga pesantren.

Secara umum, santri belajar di pesantren lembaga pendidikan Islam tradisional di Indonesia untuk mendalami ilmu agama seperti Al-Qur'an, Hadits, Fiqih, dan Tasawuf. Santri berasal dari berbagai latar belakang usia, mulai dari anak-anak hingga dewasa, dan mereka biasanya tinggal di asrama yang diawasi oleh ustaz atau kiai.

Pesantren dan komunitas santri berperan penting dalam menjaga tradisi keilmuan Islam serta membentuk karakter dan moral generasi muda yang berintegritas.

Korupsi dan Dampaknya

Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi, seringkali dengan cara yang tidak sah atau tidak etis. Bentuk korupsi antara lain:
1. Suap: Memberi atau menerima imbalan untuk memengaruhi keputusan.
2. Penggelapan: Menggunakan aset yang bukan haknya untuk kepentingan pribadi.
3. Penyalahgunaan wewenang: Menggunakan posisi untuk keuntungan pribadi.

Dampak korupsi sangat merusak, antara lain:
1. Kerusakan ekonomi: Menghambat pertumbuhan dan menambah biaya sosial.
2. Kehilangan kepercayaan: Melemahkan legitimasi pemerintah.
3. Ketidakadilan: Memperbesar kesenjangan sosial dan ekonomi.

Upaya Hukum dalam Pemberantasan Korupsi

Pemerintah telah menerapkan berbagai regulasi sebagai dasar hukum pemberantasan korupsi, di antaranya:
1. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. UU No. 20 Tahun 2001, sebagai perubahan atas UU sebelumnya.
3. KUHP, yang juga memuat pasal-pasal terkait korupsi.

Jenis-jenis korupsi dalam UU Tipikor mencakup:
1. Pemberian/penerimaan suap (Pasal 6, 11)
2. Penggelapan jabatan (Pasal 8, 9)
3. Pemerasan (Pasal 12)
4. Penyalahgunaan wewenang (Pasal 2, 3)

Sanksi bagi pelaku korupsi:
1. Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
2. Denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar
3. Perampasan aset hasil kejahatan

Tiga lembaga utama dalam pemberantasan korupsi:
1. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
2. Kejaksaan Agung
3. Polri

Santri sebagai Agen Anti-Korupsi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB
X