Ujung Zulfa, Ketika Konflik NU Diselesaikan Lewat Penjabat Ketua Umum

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Kamis, 11 Desember 2025 | 05:00 WIB
Nasaruddin Umar hadir sebagai Wakil Rais Syuriyah saat menghadiri Rapat Pleno PBNU di Jakarta.
Nasaruddin Umar hadir sebagai Wakil Rais Syuriyah saat menghadiri Rapat Pleno PBNU di Jakarta.

Oleh: Dahlan Iskan

Jalan musyawarah telah buntu. Upaya untuk mendamaikan pihak-pihak yang berkonflik di Nahdlatul Ulama (NU) juga menemui jalan buntu. Konflik internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kini mencapai puncaknya: jabatan Ketua Umum PBNU diisi oleh seorang Penjabat (Pj).

Keputusan ini mengindikasikan bahwa 'pemecatan' Gus Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU dianggap final.

Penjabat Ketua Umum yang ditunjuk adalah KH Zulfa Mustofa, yang sebelumnya menjabat sebagai salah satu dari tiga Wakil Ketua Umum PBNU, menempati urutan pertama dalam daftar tersebut.

Seperti yang telah diketahui publik, pihak yang memberhentikan Gus Yahya adalah Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar. Sosok yang sama juga yang menunjuk penjabat Ketua Umum baru.

Wewenang jabatan Rais Aam Syuriah di PBNU memang sangat besar. Namun, Kiai Akhyar jarang tampil dan sering diwakilkan kepada wakilnya di Syuriah, Prof. Dr. Mohammad Nuh DEA.

Saya menyebut konflik NU telah sampai di ujung karena satu hal: para pengurus di PBNU tampaknya dapat menerima putusan yang dikeluarkan oleh Rais Aam Syuriah. Konflik akan meruncing jika, misalnya, tidak ada Wakil Ketua Umum yang bersedia diangkat menjadi Penjabat Ketua Umum, atau jika mereka memilih mundur dari kepengurusan.

Hingga tulisan ini dibuat dalam penerbangan dari Bali, belum ada satu pun pengurus PBNU yang menyatakan mundur. Ini menunjukkan bahwa mereka dapat menerima kepemimpinan Penjabat Ketua Umum, Kiai Zulfa Mustofa.

Bukan Islah, Melainkan Sanksi

Mengapa bukan jalan islah (perdamaian) yang dipilih?

"Islah itu bisa terjadi kalau ada sengketa antarpihak. Ini bukan sengketa. Ini sanksi," jelas Prof. Mohammad Nuh, Wakil Rais Aam Syuriah Nahdlatul Ulama. Artinya, pemberhentian Gus Yahya adalah sebuah sanksi. Beliau dinilai bersalah, dengan kadar kesalahan yang memenuhi syarat untuk diberhentikan oleh Rais Aam.

Apa kesalahannya?

Baik saya maupun Anda tidak mengetahuinya. Hanya Rais Aam dan para wakilnya yang tahu. Isu yang beredar, seperti soal Israel dan tambang batu bara, masih bersifat rumor.

Menurut Prof. Nuh—mantan Mendikbud dan mantan Menkominfo—Rais Aam telah bertemu secara khusus dengan Gus Yahya dalam pertemuan empat mata pada tanggal 17 November 2025, dan sekali lagi dua hari setelahnya. Kita tidak tahu apa yang dibahas, namun yang jelas, dua atau tiga hari kemudian, muncul putusan untuk memberhentikan Gus Yahya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Korupsi Musuh Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 | 17:49 WIB

Lima Sila sebagai Lima Luka

Senin, 1 Juni 2026 | 08:25 WIB

Refleksi Tentang Kesetaraan Gender

Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:53 WIB

Qurban dan Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:04 WIB

Dua Wajah Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 | 04:34 WIB

Mengapa Indonesia Sulit Maju?

Minggu, 24 Mei 2026 | 08:07 WIB

Rekacipta Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:16 WIB

Perangai Islam Ilmiah

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:13 WIB

Sistem AHWA dalam Pemilihan Ketua Umum PBNU

Jumat, 22 Mei 2026 | 05:29 WIB
X