Partisipasi Publik dan Demokrasi

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:58 WIB
Unang Margana
Unang Margana

Menghancurkan dokumen penting: 2 tahun penjara / denda Rp10 juta (Pasal 53).

Memberikan informasi yang dikecualikan secara ilegal: Hingga 3 tahun penjara / denda Rp20 juta (Pasal 54).

Menyebarkan informasi palsu: 1 tahun penjara / denda Rp5 juta (Pasal 55).

Catatan: UU KIP merupakan delik aduan, artinya proses hukum dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.

Catatan Penting

Partisipasi publik tidak dapat dipidana, karena merupakan hak warga negara. Namun, tindakan dalam proses tersebut bisa dikenai sanksi jika:

Terlibat tindak pidana (korupsi, penipuan, penghasutan).

Melakukan pelecehan atau penghinaan.

Menyebarkan informasi palsu.

Penutup

Partisipasi publik dalam memperoleh informasi publik dapat berjalan efektif dan transparan, namun seringkali menghadapi hambatan, seperti stigma politis terhadap suara-suara kritis. Pandangan berbeda sering dianggap sebagai serangan politik atau bagian dari rivalitas elektoral.

Karena partisipasi publik adalah hak konstitusional, maka keterlibatan masyarakat harus terus diperjuangkan untuk meningkatkan kualitas kebijakan publik dan memperkuat kepercayaan terhadap pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah.

Penulis berharap lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak alergi terhadap kritik dari masyarakat. Sebaliknya, masyarakat juga harus menyampaikan pendapat secara objektif, berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB
X