Partisipasi Publik dan Demokrasi

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:58 WIB
Unang Margana
Unang Margana

Meningkatkan transparansi
Memberikan informasi yang terbuka tentang kebijakan publik.

Meningkatkan akuntabilitas
Memastikan pemerintah bertanggung jawab atas kebijakannya.

Meningkatkan kualitas keputusan
Kebijakan menjadi lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Bentuk Partisipasi Publik

Musyawarah: Diskusi antara masyarakat dan pemerintah.

Saran dan komentar: Terhadap kebijakan publik.

Keterlibatan dalam perencanaan: Terlibat sejak awal dalam perumusan kebijakan.

Pengawasan: Masyarakat memantau pelaksanaan program pemerintah.

Dasar Hukum Partisipasi Publik di Indonesia

UUD 1945 – Pasal 28 dan Pasal 21 Ayat (1).

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008.

Prosedur dan Mekanisme Partisipasi Publik

Mengacu pada PP No. 61 Tahun 2010, prosedur partisipasi publik meliputi:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB
X