Partisipasi Publik dan Demokrasi

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:58 WIB
Unang Margana
Unang Margana

Mengajukan permintaan informasi ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).

Pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan.

Pengklasifikasian informasi untuk menentukan keterbukaan.

Jangka waktu pengecualian terhadap informasi tertentu.

Pelayanan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.

Tugas dan Tanggung Jawab PPID:

Menyediakan, menyimpan, dan mendokumentasikan informasi.

Melayani permintaan informasi.

Melakukan pengujian konsekuensi.

Mengklasifikasikan dan mengubah status informasi.

Menetapkan informasi yang dikecualikan menjadi dapat diakses setelah waktunya habis.

Sanksi Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Beberapa sanksi pidana dalam UU KIP:

Menggunakan informasi secara melawan hukum: 1 tahun penjara / denda Rp5 juta (Pasal 51).

Tidak menyediakan informasi wajib: 1 tahun penjara / denda Rp5 juta (Pasal 52).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB
X