Mengajukan permintaan informasi ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
Pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan.
Pengklasifikasian informasi untuk menentukan keterbukaan.
Jangka waktu pengecualian terhadap informasi tertentu.
Pelayanan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.
Tugas dan Tanggung Jawab PPID:
Menyediakan, menyimpan, dan mendokumentasikan informasi.
Melayani permintaan informasi.
Melakukan pengujian konsekuensi.
Mengklasifikasikan dan mengubah status informasi.
Menetapkan informasi yang dikecualikan menjadi dapat diakses setelah waktunya habis.
Sanksi Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Beberapa sanksi pidana dalam UU KIP:
Menggunakan informasi secara melawan hukum: 1 tahun penjara / denda Rp5 juta (Pasal 51).
Tidak menyediakan informasi wajib: 1 tahun penjara / denda Rp5 juta (Pasal 52).
Artikel Terkait
Benteng Pendem Garut: Di Tengah Bangkai Sejarah yang Terlupakan
Mengenal Lebih Dekat MTs Atsauri: Sekolah Berbasis Karakter dan Nilai Keagamaan
Gubernur Jawa Timur Hadiri Sejumlah Agenda Strategis di Malang dan Surabaya
Mutiara Pagi: Asal Kau Mengerti (Bagian 1855)
Agama dan Strategi Pembangunan: Dialog Dai Tata Sukayat dengan Profesor Sejarah AS
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU MTS AL IKHWAN CIHEA 2025/2026: WUJUDKAN GENERASI UNGGUL BERAKHLAK MULIA
Santri dan Korupsi
Mutiara Pagi: Era Penampilan (Bagian 1856)
Sukmaji, Pensiunan PNS yang Menjerit Karena Diduga Jadi Korban Penipuan Kredit Fiktif
Mutiara Pagi: Kritik Boleh (Bagian 1857)