Journalnusantara.com, Cianjur - Sukmaji, seorang pensiunan pegawai negeri sipil di lingkungan PU Binamarga, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diduga melibatkan oknum dari sebuah bank swasta nasional serta agen dari perusahaan pembiayaan.
Peristiwa tersebut bermula pada Desember 2024 ketika dua orang yang mengaku sebagai marketing dari Bank Capital datang ke kediamannya dan menawarkan fasilitas kredit dengan iming-iming pencairan dana tambahan dari pinjaman sebelumnya di bank lain.
Merasa percaya, Sukmaji mengikuti prosedur yang disampaikan, termasuk menandatangani dokumen yang saat itu tidak diberikan salinannya.
Namun, hingga berbulan-bulan kemudian, Sukmaji tidak menerima satu rupiah pun dari pinjaman yang dijanjikan. Justru, ia baru mengetahui adanya pencairan setelah menerima salinan dokumen melalui aplikasi pesan instan.
Dokumen itu pun, menurut pengakuan kuasa hukumnya, tidak ditandatangani oleh pejabat resmi bank, menimbulkan dugaan adanya cacat hukum dalam perjanjian tersebut.
Nama-nama seperti (WD) serta sejumlah individu lain yang terafiliasi dengan PT Samida, disebut-sebut sebagai pihak yang terlibat aktif dalam pengurusan kredit ini.
"Mereka juga diduga telah mengambil alih kartu ATM pribadi Sukmaji secara tidak sah dan melakukan penarikan dana tanpa seizin pemilik rekening," kata kuasa hukum dalam keterangan yang diterima Journalnusantara.com, Jumat (30/5/2025).
Tim kuasa hukum dari LBH Suryakancana’92 dan LBH PPPAD Cianjur menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga memenuhi unsur pidana, termasuk penipuan dan penggelapan, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Perbankan dan KUH Perdata.
Upaya mediasi telah dilakukan dengan pihak-pihak terkait, namun hingga kini belum membuahkan hasil. Sukmaji, yang kini dalam kondisi kesehatan menurun, mengungkapkan kesedihannya karena kehilangan sumber penghidupan.
Lebih lanjut ia menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan keadilan, mengingat dirinya kini tidak memiliki penghasilan dan hidup dalam kesulitan ekonomi.
Saat ini, kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Cianjur dan tengah dalam proses penanganan. Pihaknya juga telah mengirimkan surat keberatan ke Bank Capital dan PT Samida serta menyampaikan aduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, seraya mempersiapkan langkah hukum lanjutan guna menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya.
Artikel Terkait
Benteng Pendem Garut: Di Tengah Bangkai Sejarah yang Terlupakan
SMK Al-Barokah Gelar Haflatul Wada ke-8, Meriahkan Pelepasan Siswa dengan Tabligh Akbar
PKB Cianjur Gelar Dialog Pembangunan 'Menata Cianjur Kita' di Gedung DPRD
Mengenal Lebih Dekat MTs Atsauri: Sekolah Berbasis Karakter dan Nilai Keagamaan
Gubernur Jawa Timur Hadiri Sejumlah Agenda Strategis di Malang dan Surabaya
Mutiara Pagi: Asal Kau Mengerti (Bagian 1855)
Agama dan Strategi Pembangunan: Dialog Dai Tata Sukayat dengan Profesor Sejarah AS
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU MTS AL IKHWAN CIHEA 2025/2026: WUJUDKAN GENERASI UNGGUL BERAKHLAK MULIA
Santri dan Korupsi
Mutiara Pagi: Era Penampilan (Bagian 1856)