Beli Rumah Negara Ikut Pesta, Catatan Kecil Tentang Pajak yang Tak Pernah Kecil

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 08:00 WIB
Ilustrasi pajak (Ilistrasi)
Ilustrasi pajak (Ilistrasi)

Saya baru saja membeli rumah. Bukan rumah mewah, hanya rumah sederhana yang cukup untuk keluarga kecil kami. Tapi tahukah kamu? Yang bahagia bukan cuma kami sekeluarga. Negara pun ikut berpesta.

Kenapa? Karena dalam proses jual beli rumah, ada “biaya syukuran” wajib untuk negara namanya pajak.

Setiap transaksi jual beli rumah dikenai dua jenis pajak utama:

PPh (Pajak Penghasilan) – dibayarkan oleh penjual.
2,5% x Rp800 juta = Rp20.000.000

 

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) – dibayarkan oleh pembeli.
5% x (Rp800 juta – Rp60 juta) = 5% x Rp740 juta = Rp37.000.000


Total pajak: Rp57.000.000

Padahal, negara tidak membantu mencarikan rumah, tidak ikut merenovasi, apalagi membayar cicilan KPR. Tapi ketika transaksi terjadi, negara langsung ikut mengambil bagian.

Belum selesai. Masih ada biaya lain seperti balik nama dan akta jual beli yang bisa mencapai Rp6 juta hingga Rp11 juta. Semua ini menjadi beban tambahan bagi rakyat yang hanya ingin punya rumah layak.

Di negeri ini, semua ada pajaknya:

Beli makan: pajak

 

Isi pulsa: pajak

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X