Saya baru saja membeli rumah. Bukan rumah mewah, hanya rumah sederhana yang cukup untuk keluarga kecil kami. Tapi tahukah kamu? Yang bahagia bukan cuma kami sekeluarga. Negara pun ikut berpesta.
Kenapa? Karena dalam proses jual beli rumah, ada “biaya syukuran” wajib untuk negara namanya pajak.
Setiap transaksi jual beli rumah dikenai dua jenis pajak utama:
PPh (Pajak Penghasilan) – dibayarkan oleh penjual.
2,5% x Rp800 juta = Rp20.000.000
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) – dibayarkan oleh pembeli.
5% x (Rp800 juta – Rp60 juta) = 5% x Rp740 juta = Rp37.000.000
Total pajak: Rp57.000.000
Padahal, negara tidak membantu mencarikan rumah, tidak ikut merenovasi, apalagi membayar cicilan KPR. Tapi ketika transaksi terjadi, negara langsung ikut mengambil bagian.
Belum selesai. Masih ada biaya lain seperti balik nama dan akta jual beli yang bisa mencapai Rp6 juta hingga Rp11 juta. Semua ini menjadi beban tambahan bagi rakyat yang hanya ingin punya rumah layak.
Di negeri ini, semua ada pajaknya:
Beli makan: pajak
Isi pulsa: pajak
Artikel Terkait
Pamhu Menjadi Undangan VIP Seminar Nasional Haji
Mahasiswa KKN STAI Al-Azhary Gaungkan Perlawanan Terhadap Narkoba di Sekolah
Sorotan Tajam RAPB Perubahan 2025 Cianjur, Akankah DPRD Jeli Membongkar Anggaran 'Misterius'?
Mutiara Pagi: Cahaya dari Ifsina (Bagian 1918)
PWNU Jabar Ajak Kader Muda NU Cianjur Jadi Penggerak Pertanian Modern
Mutiara Pagi: Nyanyian Penjaga Kebun (Bagian 1919)
Plot Twist Menjelang Hari Kemerdekaan?
Revisi KUHAP Harus Komprehensif (Bagian 2)
Mutiara Pagi: Penyebab Sejati (Bagian 1920)
Untung Rugi Politik PDIP Bergabung Dalam Pemerintahan Prabowo