Oleh: Agung Wibawanto
Ada sebuah berita di akhir bulan Juli 2025 ini. Dikabarkan Prabowo memberi amnesti kepada Hasto Kristianto dan abolisi kepada Tom Lembong. Jika terkait kewenangan presiden memberi keringan hukuman menjelang hari kemerdekaan, itu suatu yang biasa saja.
Namun, hal ini melibatkan dua nama yang sejak diperkarakan kasusnya saja sudah mengundang kontroversi. Seperti diketahui Hasto adalah orang kedua di PDIP sebagai Sekjen. Sedang Tom Lembong adalan mantan menteri dan juga anggota tim sukses Anies Baswedan.
Adakah ini berbau-bau politik? Ataukah sebuah peristiwa biasa? Atau pula menunjukkan kebesaran hati Prabowo menghadapi oposan? Makanya saya perlu berhati-hati menyikapi ataupun menganalisa berita langka ini. Mengapa pula ada yang diberi amnesti juga abolisi?
Amnesti adalah sebuah pengampunan penuh yang diberikan presiden kepada orang yang terpidana. Artinya, orang tersebut telah dinyatakan terpidana. Sedangkan abolisi adalah penghentian seluruh proses hukum kepada seseorang. Jadi berbeda sekali.
Fakta lainnya, dan jangan berkesimpulan dulu, ternyata usulan Hasto dan Tom Lembong mendapat amnesti dan abolisi bukanlah berasal dari Prabowo, melainkan diusulkan oleh Menkum Supratman kepada presiden RI. Alasannya demi menjaga persatuan.
Hasto dan Tom dianggap sebagai orang-orang yang memiliki kontribusi pada bangsa dan negara. Jika dilihat alasannya, sangat politis sekali. Persoalannya, apakah langkah politik hukum presiden ini diterima oleh Hasto dan Tom Lembong atau tidak? Mungkin Tom tidak masalah, tapi Hasto berarti harus mengakui dirinya bersalah karena sudah terpidana.
Saya agak ragu Hasto mau menerima karena idealisasinya menganggap dirinya hanya dikriminalisasi dalam kasus suap Harun Masiku. Jika Hasto menerima ya berarti dia menerima dianggap bersalah dan mantan terpidana. Sulit membersihkan catatan hitam tersebut.
Persoalan berikutnya, kedua mereka adalah sosok tersangka yang diduga merupakan "titipan" Jokowi. Jokowilah yang menghendaki mereka dikasuskan dan dipenjara. Lalu mengapa mau dibebaskan Prabowo? Apakah sudah "seizin" Jokowi? Jika tidak, Jokowi bisa tidak terima.
Saya menangkap, bahwa apapun itu, Hasto dan Tom Lembong akan tercatat dalam sejarah hukum Indonesia pernah dinyatakan bersalah dan sudah divonis. Langkah Prabowo hanya formalitas tanpa bisa menghapus jejak catatan hitam Hasto dan Tom Lembong.
Maksudnya begini, Hasto dan Tom Lembong sudah divonis artinya dinyatakan salah versi hakim pengadilan. Jadi, meski mereka dibebaskan tetap akan membekas. Bahwa mereka juga harus berhati-hati (jika tidak gunakan istilah "jinak"). Karena mudah bagi penguasa menjerumuskan mereka.
Saya lebih setuju mereka tetap melakukan perlawanan hukum (banding) untuk menyatakan mereka tidak bersalah dan mendapat kebebasan sesungguhnya. Tentu akan berbeda antara kebebasan yang diperjuangkan dengan pengampunan yang diberikan.
Tapi kita tidak pernah tahu ke depan seperti apa?
Artikel Terkait
Tak Terima di Tuduh Penggelapan Ketua KPAI Cianjur Laporkan ke Mapolres Cianjur
Hijaukan Bumi, Mahasiswa KKN Kelompok 9 STAI Al-Azhary Tanam 100 Pohon untuk Ekoteologi Islam
PMII STISIP Guna Nusantara Cianjur Audiensi ke BPBD, Tuntut Kepastian Relokasi dan Huntara bagi Korban Bencana
Mutiara Pagi: Pertemuan Dua Tradisi (Bagian 1917)
Pamhu Menjadi Undangan VIP Seminar Nasional Haji
Mahasiswa KKN STAI Al-Azhary Gaungkan Perlawanan Terhadap Narkoba di Sekolah
Sorotan Tajam RAPB Perubahan 2025 Cianjur, Akankah DPRD Jeli Membongkar Anggaran 'Misterius'?
Mutiara Pagi: Cahaya dari Ifsina (Bagian 1918)
PWNU Jabar Ajak Kader Muda NU Cianjur Jadi Penggerak Pertanian Modern
Mutiara Pagi: Nyanyian Penjaga Kebun (Bagian 1919)