Tak Terima di Tuduh Penggelapan Ketua KPAI Cianjur Laporkan ke Mapolres Cianjur

photo author
Deni Wijaya, Journal Nusantara
- Selasa, 29 Juli 2025 | 10:51 WIB
Foto: Pengacara Hukum Gan Gan Gunawan R, SH, MH. Saat datangi Mapolres Cianjur  (Deni Wijaya )
Foto: Pengacara Hukum Gan Gan Gunawan R, SH, MH. Saat datangi Mapolres Cianjur (Deni Wijaya )

JournalNusantara.com - Pasca beredarnya isu tentang dugaan penggelapan uang senilai Rp. 10 juta rupiah terhadap Pengacara Hukum Gan Gan Gunawan R. SH, MH. kini berbuntut panjang. Pasalnya, Gan Gan telah melaporkan tuduhan tersebut ke Mapolres Cianjur pada Minggu 27/07/25.

Berdasarkan hasil keterangan Surat Tanda Laporan Pengaduan dari kepolisian, tertulis tentang Dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui salahsatu media online.

Kemudian tertulis kronologi bahwa saudara HAMDAN telah menyebarkan fitnah di media online dengan mengatakan bahwa Gan Gan di duga telah menggelapkan uang titipan sebesar 10 juta rupiah milik AHMAD RIDWAN. Dijelaskan, jika uang tersebut merupakan uang jasa hukum dan hak retensi sebagai Advokat.

Surat Tanda Penerimaan Pelaporan Pengaduan dari pihak keolisian
Surat Tanda Penerimaan Pelaporan Pengaduan dari pihak keolisian (Deni wijaya)

Dalam narasi video klarifikasi nya di Mapolres Cianjur, Gan Gan menyampaikan jika pemberitaan yang beredar terkait dugaan penggelapan itu tidak jelas dasar hukum nya dan tidak benar.

"Jadi terkait isu yang beredar itu jelas tidak benar dan saya tidak pernah menerima uang titipan".Ucapnya.

"Yang menerima uang tersebut yakni kuasa hukum nya yaitu pak usman". Ujarnya

Lanjutnya, Gan Gan juga menegaskan jika status jabatan sebagai Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Cianjur ini tidak ada hubungan dengan persoalan yang terjadi.

" Jadi jangan sangkut pautkan persoalan profesi Pengacara Hukum dengan Jabatan saya di lembaga, karna jelas tidak ada korelasinya".Tegasnya.

Sementara itu Gan Gan menunggu proses pelaporannya ke pihak kepolisian untuk segera memanggil saudara Hamdan untuk dimintai kejelasan tentang tuduhan tersebut.

“jadi tinggal nunggu proses kepolisian dan memanggil saudara HAMDAN,” tutupnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Wijaya

Sumber: Journalnusantara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X