JournalNusantara.com - Pasca beredarnya isu tentang dugaan penggelapan uang senilai Rp. 10 juta rupiah terhadap Pengacara Hukum Gan Gan Gunawan R. SH, MH. kini berbuntut panjang. Pasalnya, Gan Gan telah melaporkan tuduhan tersebut ke Mapolres Cianjur pada Minggu 27/07/25.
Berdasarkan hasil keterangan Surat Tanda Laporan Pengaduan dari kepolisian, tertulis tentang Dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui salahsatu media online.
Kemudian tertulis kronologi bahwa saudara HAMDAN telah menyebarkan fitnah di media online dengan mengatakan bahwa Gan Gan di duga telah menggelapkan uang titipan sebesar 10 juta rupiah milik AHMAD RIDWAN. Dijelaskan, jika uang tersebut merupakan uang jasa hukum dan hak retensi sebagai Advokat.
Dalam narasi video klarifikasi nya di Mapolres Cianjur, Gan Gan menyampaikan jika pemberitaan yang beredar terkait dugaan penggelapan itu tidak jelas dasar hukum nya dan tidak benar.
"Jadi terkait isu yang beredar itu jelas tidak benar dan saya tidak pernah menerima uang titipan".Ucapnya.
"Yang menerima uang tersebut yakni kuasa hukum nya yaitu pak usman". Ujarnya
Lanjutnya, Gan Gan juga menegaskan jika status jabatan sebagai Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Cianjur ini tidak ada hubungan dengan persoalan yang terjadi.
" Jadi jangan sangkut pautkan persoalan profesi Pengacara Hukum dengan Jabatan saya di lembaga, karna jelas tidak ada korelasinya".Tegasnya.
Sementara itu Gan Gan menunggu proses pelaporannya ke pihak kepolisian untuk segera memanggil saudara Hamdan untuk dimintai kejelasan tentang tuduhan tersebut.
“jadi tinggal nunggu proses kepolisian dan memanggil saudara HAMDAN,” tutupnya
Artikel Terkait
Judi Online di Balik Konflik Thailand-Kamboja?
Mutiara Pagi: Kita Sering Lupa (Bagian 1915)
Gelar Audiensi dengan BPBD, PMII STISIP Guna Nusantara Cianjur Desak Percepatan Relokasi Korban Bencana
Mutiara Pagi: Bisikan Sang Kiai (Bagian 1916)
Zohran's Victory, Democratic Party Leaders, and AIPAC