Oleh: Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn.
Advokat & Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini memang sudah tidak relevan dan memadai. Oleh karena itu, revisi merupakan suatu kebutuhan mendesak.
Namun, kebutuhan ini tidak boleh menjadi alasan bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk tergesa-gesa dalam merevisinya tanpa melibatkan partisipasi publik secara luas.
Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang baru seharusnya dirancang sebagai balancing of right atau keseimbangan hak antara tersangka dan korban, serta balancing of authority atau penyeimbangan kewenangan antarlembaga.
Tujuannya adalah untuk menciptakan mekanisme check and balances yang efektif antara Kepolisian, Kejaksaan, lembaga peradilan, dan institusi terkait lainnya.
Namun, alih-alih membuat KUHAP menjadi lebih progresif, beberapa frasa dalam draf revisi justru berpotensi menjadi regresif. Contohnya adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) yang mengatur bahwa penyelidik dapat melakukan berbagai tindakan upaya paksa.
Pasal ini membolehkan penyelidik menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai, memeriksa tanda pengenal, hingga menangkap, menggeledah, mengambil sidik jari, data forensik, serta menahan seseorang atas perintah penyidik.
Kewenangan yang begitu besar ini terkesan menempatkan Kepolisian sebagai super body yang diisi oleh orang-orang "suci setengah dewa," padahal realitasnya seringkali berbanding terbalik. Potensi penyalahgunaan wewenang sangatlah besar.
Kita ambil contoh dari KUHAP yang berlaku saat ini. Pasal 21 ayat (1) yang mengatur hak subjektif Kepolisian untuk menahan tersangka saja sudah terbilang absurd.
Frasa "keadaan yang menimbulkan kekhawatiran" sangatlah ambigu dan sulit dimengerti dengan akal sehat. Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah penahanan benar-benar dilakukan demi kepentingan penyidikan atau ada motif lain di baliknya?
Ketentuan ini seolah mengasumsikan bahwa kekhawatiran dari sisi penyidik pasti akan terbukti kebenarannya, seperti tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Padahal, pernahkah terpikirkan bahwa hak subjektif ini justru membuka peluang bagi oknum polisi nakal untuk berkolaborasi dengan pihak yang tidak bertanggung jawab?
Mereka bisa menggunakannya untuk memfitnah atau mengkriminalisasi masyarakat yang tidak bersalah, terutama mereka yang sedang berjuang mempertahankan tanah adat leluhur mereka dari korporasi oligarki atas nama investasi.
Oleh karena itu, RUU KUHAP yang baru harus secara eksplisit dan tegas mengatur tentang "Hak Subjektif Kepolisian." Pengaturan yang solid dan rigid diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati, bukan malah menambah kewenangan kekuasaan Kepolisian.
Artikel Terkait
Hijaukan Bumi, Mahasiswa KKN Kelompok 9 STAI Al-Azhary Tanam 100 Pohon untuk Ekoteologi Islam
PMII STISIP Guna Nusantara Cianjur Audiensi ke BPBD, Tuntut Kepastian Relokasi dan Huntara bagi Korban Bencana
Mutiara Pagi: Pertemuan Dua Tradisi (Bagian 1917)
Pamhu Menjadi Undangan VIP Seminar Nasional Haji
Mahasiswa KKN STAI Al-Azhary Gaungkan Perlawanan Terhadap Narkoba di Sekolah
Sorotan Tajam RAPB Perubahan 2025 Cianjur, Akankah DPRD Jeli Membongkar Anggaran 'Misterius'?
Mutiara Pagi: Cahaya dari Ifsina (Bagian 1918)
PWNU Jabar Ajak Kader Muda NU Cianjur Jadi Penggerak Pertanian Modern
Mutiara Pagi: Nyanyian Penjaga Kebun (Bagian 1919)
Plot Twist Menjelang Hari Kemerdekaan?