Revisi KUHAP Harus Komprehensif (Bagian 2)

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 06:29 WIB
Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn. Advokat & Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn. Advokat & Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)

Tanpa aturan yang kuat, oknum polisi nakal bisa sewenang-wenang menggunakan hak subjektifnya untuk kepentingan pribadi dan kroninya. Penahanan terhadap tersangka yang belum tentu bersalah dapat dijadikan teror untuk membungkam masyarakat agar tidak mempermasalahkan aset milik mereka yang dirampas oleh oligarki.

Dengan dalih hak subjektif, oknum polisi nakal memiliki diskresi yang luas dalam menjalankan tugasnya, sehingga potensi abuse of power sangatlah besar. Kriteria hak subjektif untuk menahan tersangka yang sulit diukur, ditambah dengan draf revisi yang membolehkan penahanan di tingkat penyelidikan, menciptakan celah hukum yang berbahaya.

Lantas, bagaimana jika orang yang ditahan pada tahap penyelidikan ternyata terbukti tidak bersalah? Sementara proses penyelidikan itu sendiri bukan merupakan objek praperadilan. Inilah salah satu poin krusial yang harus diperhatikan dalam revisi KUHAP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB
X