Tanpa aturan yang kuat, oknum polisi nakal bisa sewenang-wenang menggunakan hak subjektifnya untuk kepentingan pribadi dan kroninya. Penahanan terhadap tersangka yang belum tentu bersalah dapat dijadikan teror untuk membungkam masyarakat agar tidak mempermasalahkan aset milik mereka yang dirampas oleh oligarki.
Dengan dalih hak subjektif, oknum polisi nakal memiliki diskresi yang luas dalam menjalankan tugasnya, sehingga potensi abuse of power sangatlah besar. Kriteria hak subjektif untuk menahan tersangka yang sulit diukur, ditambah dengan draf revisi yang membolehkan penahanan di tingkat penyelidikan, menciptakan celah hukum yang berbahaya.
Lantas, bagaimana jika orang yang ditahan pada tahap penyelidikan ternyata terbukti tidak bersalah? Sementara proses penyelidikan itu sendiri bukan merupakan objek praperadilan. Inilah salah satu poin krusial yang harus diperhatikan dalam revisi KUHAP.
Artikel Terkait
Hijaukan Bumi, Mahasiswa KKN Kelompok 9 STAI Al-Azhary Tanam 100 Pohon untuk Ekoteologi Islam
PMII STISIP Guna Nusantara Cianjur Audiensi ke BPBD, Tuntut Kepastian Relokasi dan Huntara bagi Korban Bencana
Mutiara Pagi: Pertemuan Dua Tradisi (Bagian 1917)
Pamhu Menjadi Undangan VIP Seminar Nasional Haji
Mahasiswa KKN STAI Al-Azhary Gaungkan Perlawanan Terhadap Narkoba di Sekolah
Sorotan Tajam RAPB Perubahan 2025 Cianjur, Akankah DPRD Jeli Membongkar Anggaran 'Misterius'?
Mutiara Pagi: Cahaya dari Ifsina (Bagian 1918)
PWNU Jabar Ajak Kader Muda NU Cianjur Jadi Penggerak Pertanian Modern
Mutiara Pagi: Nyanyian Penjaga Kebun (Bagian 1919)
Plot Twist Menjelang Hari Kemerdekaan?