Journalnusantara.com, Jakarta - Sekretaris Nasional BEM PTNU, Arip Muztabasani, menyoroti krisis integritas, kapabilitas, dan hilangnya empati sebagian pejabat publik di tengah perjalanan demokrasi Indonesia yang telah berusia 80 tahun.
Di tengah kesungguhan Presiden Republik Indonesia mempercepat agenda kesejahteraan rakyat melalui ketahanan pangan, hilirisasi industri, pemerataan pendidikan, dan kesehatan, bangsa ini masih harus menelan kenyataan pahit: masih banyak aparatur negara, legislatif, bahkan menteri di kabinet yang terseret kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Korupsi yang melibatkan sejumlah menteri menjadi bukti nyata bahwa krisis integritas tak hanya terjadi di legislatif, tetapi juga di eksekutif. Kondisi ini meruntuhkan kepercayaan publik dan mencederai marwah pemerintahan.
Bagi Arip, pejabat yang terbukti terlibat korupsi harus segera dipecat agar roda pemerintahan tidak dipimpin oleh figur yang mengkhianati amanah rakyat.
Ironinya, DPR yang seharusnya mewakili kepentingan rakyat justru mendapat sorotan publik karena sibuk membahas tunjangan rumah dan fasilitas lain bernilai fantastis.
Hal ini kontras dengan realitas rakyat yang masih bergelut dengan kemiskinan, pengangguran, ketimpangan sosial, hingga krisis harga kebutuhan pokok. Tak sedikit pula anggota DPR yang dinilai masih jauh dari standar kapabilitas seorang wakil rakyat.
Menurut Arip, partai politik memegang tanggung jawab besar dalam memastikan kader yang duduk di kursi DPR maupun jabatan publik benar-benar memiliki integritas dan kompetensi.
"Kader yang tidak berintegritas atau menyalahgunakan jabatan harus segera diganti, sementara rekrutmen politik harus berbasis kualitas dan moralitas," ucapnya.
Dalam demokrasi yang sehat, transparansi publik mutlak diperlukan. Rakyat berhak mengetahui penggunaan anggaran negara, jalannya proses legislasi, dan sejauh mana pejabat publik mempertanggungjawabkan mandatnya. Tanpa transparansi, akuntabilitas akan melemah dan krisis kepercayaan akan semakin dalam.
Arip menegaskan lima langkah penting yang harus dilakukan:
1. Memecat pejabat negara yang terlibat korupsi sebagai bentuk ketegasan pemerintah.
2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap anggota DPR RI, termasuk mengganti mereka yang tidak berkapasitas dan tak memiliki kepekaan sosial.
Artikel Terkait
Cegah Kriminalitas, Polsek Lakbok Intensifkan Patroli Malam dalam Ops Libas Lodaya 2025
Wabup Cianjur Terima Audiensi NPCI, Bahas Hibah 2026 dan Persiapan Ajang Olahraga Disabilitas
Sidang Class Action di Bandung, Masyarakat Sunda Tegaskan Kujang Bukan Senjata
ASKOPIS Dorong Peningkatan Mutu KPI Lewat Workshop Nasional Akreditasi
Wakapolda Jabar Tinjau Kendaraan Dinas Samapta, Ingatkan Personel Utamakan Sikap Humanis
Mahasiswa KKN STAI Al-Azhary Gelar Seminar Hukum Perceraian dalam Perspektif Islam di Desa Sindangsari
Workshop Inovasi PAI di Campaka: Bekali Guru dengan Metode Kreatif, Ditutup Wakaf 300 Al-Qur’an
Bopic Community Tebar Kepedulian Lewat Pengobatan Gratis di Bojongpicung
Mutiara Pagi: Harapan Rakyat (Bagian 1946)
Membubarkan DPR Menyelesaikan Masalah? Pandangan Kritis dari Bangku Perkuliahan