Journalnusantara.com, Bandung - Sidang lanjutan perkara class action dengan nomor 292/Pdt.G/2025/PN/BDG kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian pembuktian dari pihak penggugat, yakni masyarakat Sunda yang menggugat Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai tergugat dan DPRD Jawa Barat sebagai turut tergugat.
Meski agenda penting berlangsung, baik penggugat maupun turut tergugat tercatat tidak hadir di ruang sidang.
Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat dari Paguyuban Advokat Sunda Indonesia (PAKSI) yang diketuai Susane Febriyati, SH, menyerahkan sejumlah alat bukti untuk menegaskan posisi kujang sebagai pusaka identitas masyarakat Sunda.
Bukti tersebut dihadirkan guna menunjukkan bahwa kujang bukanlah senjata tajam sebagaimana pernah dipersoalkan dalam perkara pidana nomor 259/Pid.B/2011/PN.SBG.
Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2012, Jaksa Penuntut Umum bahkan membatalkan dakwaan yang menjerat kujang sebagai senjata tajam dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Putusan itu menegaskan kujang adalah simbol budaya, ciri khas, dan benda yang disakralkan masyarakat Sunda.
Langkah ini menjadi bantahan langsung terhadap dalil DPRD Jawa Barat yang sebelumnya menyatakan bahwa menjunjung tinggi atau mensakralkan benda mati bertentangan dengan ajaran Islam.
Pandangan tersebut juga dijadikan dasar pertimbangan dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 238/M/2013 yang menempatkan kujang sebagai senjata, bukan pusaka.
Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa masyarakat Sunda memiliki kesamaan pandangan mengenai kujang sebagai simbol kebudayaan dan bukan alat berbahaya.
"Pembuktian yang diajukan di persidangan diharapkan menjadi landasan kuat untuk menegaskan kembali bahwa kujang adalah warisan budaya tak benda yang harus dilindungi dan dihormati, bukan dikategorikan sebagai senjata tajam," tandasnya.
Artikel Terkait
Umar bin Abdul Aziz dan Pajak
Mutiara Pagi: Di Tengah Bara Ketidakadilan (Bagian 1944)
Ketika "Bosen" Bertemu Teori Gossen: Mencari Makna di Balik Konsumsi
Souvenir Bintang Mahaputra
Kritisisme, Basirah, dan Seni Mendeteksi Zaman
Dihadiri Camat Cibeber, Ratusan Peserta Jalan Sehat Meriahkan HUT RI ke-80 di Desa Cisalak
Mahasiswa KKN STAI Al-Azhary Cianjur Temukan Solusi Pemberdayaan Sampah Organik Melalui Budidaya Maggot
Negara Rusak oleh Pejabat yang Tamak
Menghormati Dua Maestro, Jakob Oetama dan Jakob Soemardjo
Mutiara Pagi: Doa Rakyat (Bagian 1945)