Sidang Class Action di Bandung, Masyarakat Sunda Tegaskan Kujang Bukan Senjata

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 14:06 WIB

Journalnusantara.com, Bandung - Sidang lanjutan perkara class action dengan nomor 292/Pdt.G/2025/PN/BDG kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian pembuktian dari pihak penggugat, yakni masyarakat Sunda yang menggugat Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai tergugat dan DPRD Jawa Barat sebagai turut tergugat.

Meski agenda penting berlangsung, baik penggugat maupun turut tergugat tercatat tidak hadir di ruang sidang.

Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat dari Paguyuban Advokat Sunda Indonesia (PAKSI) yang diketuai Susane Febriyati, SH, menyerahkan sejumlah alat bukti untuk menegaskan posisi kujang sebagai pusaka identitas masyarakat Sunda.

Bukti tersebut dihadirkan guna menunjukkan bahwa kujang bukanlah senjata tajam sebagaimana pernah dipersoalkan dalam perkara pidana nomor 259/Pid.B/2011/PN.SBG.

Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2012, Jaksa Penuntut Umum bahkan membatalkan dakwaan yang menjerat kujang sebagai senjata tajam dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Putusan itu menegaskan kujang adalah simbol budaya, ciri khas, dan benda yang disakralkan masyarakat Sunda.

Langkah ini menjadi bantahan langsung terhadap dalil DPRD Jawa Barat yang sebelumnya menyatakan bahwa menjunjung tinggi atau mensakralkan benda mati bertentangan dengan ajaran Islam.

Pandangan tersebut juga dijadikan dasar pertimbangan dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 238/M/2013 yang menempatkan kujang sebagai senjata, bukan pusaka.

Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa masyarakat Sunda memiliki kesamaan pandangan mengenai kujang sebagai simbol kebudayaan dan bukan alat berbahaya.

"Pembuktian yang diajukan di persidangan diharapkan menjadi landasan kuat untuk menegaskan kembali bahwa kujang adalah warisan budaya tak benda yang harus dilindungi dan dihormati, bukan dikategorikan sebagai senjata tajam," tandasnya.

Artikel Selanjutnya

Umar bin Abdul Aziz dan Pajak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X