Umar bin Abdul Aziz dan Pajak

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Senin, 25 Agustus 2025 | 20:00 WIB
Ilustrasi Pajak (Pixabay/stevepb)
Ilustrasi Pajak (Pixabay/stevepb)

Para ulama dan sejarawan sepakat bahwa mujaddid (pembaharu) pertama dalam sejarah Islam adalah Umar bin Abdul Aziz, seorang khalifah dari Bani Umayyah.

Pertanyaannya, pembaharuan apa yang ia lakukan sehingga ia disebut sebagai mujaddid? Bukankah di masa itu masih banyak para sahabat yang hidup? Bukankah tokoh-tokoh dari kalangan tabi’in banya yang hebat-hebat dan tersebar dimana-mana?

Menarik mengikuti ulasan Abul Hasan an-Nadwi dalam bukunya Rijal al-Fikr wa ad-Dakwah fil Islam. Ia menyebut bahwa yang membuat Umar bin Abdul Aziz begitu istimewa bukan karena kezuhudannya. Bukan juga karena gaya hidup sederhana yang dilakoninya setelah dibai’at sebagai khalifah.

Kalau hanya sekedar zuhud dan hidup sederhana, banyak tokoh sahabat dan tabi’in di masa itu yang jauh lebih unggul.

Yang membuatnya istimewa adalah caranya memandang kekuasaan (kekhilafahan); cara yang berbeda dengan khalifah-khalifah Bani Umayyah sebelumnya.

Caranya memandang kekuasaan tak berbeda dengan cara Rasulullah Saw dan para khulafa` rasyidin memandang kekuasaan. Karena itulah ia dijuluki sebagai khalifah rasyid yang kelima.

Bagaimana para khalifah sebelumnya memandang kekuasaan? Kekuasaan dipandang sebagai alat untuk mengumpulkan harta (pajak) dari masyarakat lalu digunakan untuk kepentingan negara; baik dengan cara yang sah maupun tidak sah.

فقد كانت الحكومة في عهده مقصورة على جباية الأموال وإنفاقها في مصالح الدولة ، لا صلة لها بأخلاق الجمهور وعقائده وأخلاق الناس

Mental ‘kolektor pajak’ ini sudah mengakar pada sebagian pegawai negara. Mereka adalah pegawai-pegawai periode sebelum Umar dilantik menjadi khalifah.

Pernah mereka mengeluhkan pada Umar defisit anggaran disebabkan ahli dzimmah (Yahudi dan Nasrani) banyak yang masuk Islam. Akibatnya, jizyah (pajak) yang dulu mereka bayar ketika masih jadi ahlu dzimmah otomatis dihapus setelah mereka masuk Islam. Hal ini berdampak pada kas dan pemasukan negara.

Menerima pengaduan ini, Umar bin Abdul Aziz memberikan jawaban yang diabadikan oleh sejarah:

إن الله جل ثناءه بعث محمدا صلى الله عليه وسلم داعيا إلى الإسلام ولم يبعثه جابيا

“Sesungguhnya Allah Swt mengutus Muhammad Saw sebagai da’i (mengajak pada Islam), dan tidak mengutusnya sebagai jabi (pemungut pajak).”

Karena itu ia menghapuskan al-muks (upeti) yang merupakan sumber pendapatan besar bagi negara. Ia berkata:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X