Oleh: Zidan F. Rahman (Mahasiswa UNPI Cianjur)
Gelombang seruan untuk membubarkan DPR kembali mengemuka di ruang publik. Mulai dari poster, tagar di media sosial, hingga diskusi di warung kopi, semuanya dipenuhi keluhan bahwa DPR dinilai gagal menjadi wakil rakyat. Kepercayaan publik pun anjlok ke titik terendah, hanya 7,7% menurut survei Indikator Politik Indonesia, menempatkan DPR di posisi kedua terbawah dari 11 lembaga negara.
Namun, di tengah riuhnya tuntutan tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah membubarkan DPR benar-benar akan menyelesaikan masalah?
Alasan Ide Pembubaran DPR Tidak Realistis
Secara konstitusi, wacana ini tidak memiliki dasar. Pasal 7C UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Presiden tidak punya kewenangan untuk membekukan apalagi membubarkan DPR. Sistem presidensial kita dirancang agar kedua lembaga ini berjalan sejajar dan saling mengawasi, bukan untuk saling meniadakan. Bahkan, masyarakat pun tidak memiliki instrumen langsung untuk melakukan pembubaran. Dengan kata lain, wacana ini lebih merupakan luapan emosi ketimbang tawaran solusi yang dapat diterapkan.
Dari sisi ekonomi, wacana pembubaran DPR menyimpan risiko besar. Ketidakpastian politik sudah mulai menekan iklim investasi. Data tahun 2025 menunjukkan penurunan investasi asing langsung sebesar 6,95% menjadi Rp202,2 triliun, yang merupakan penurunan terbesar sejak awal pandemi tahun 2020. Pasar saham bergejolak, rupiah tertekan hingga Rp16.640 per dolar AS, sementara target investasi tahunan Rp1.905 triliun masih jauh dari tercapai.
Tanpa DPR, proses legislasi, pengesahan APBN, dan pengawasan penggunaan anggaran akan lumpuh total. Negara kehilangan mekanisme formal untuk mengendalikan jalannya pemerintahan. Dampaknya tidak hanya pada tata kelola politik, tetapi juga pada fondasi ekonomi nasional, di mana defisit bisa membengkak, proyek infrastruktur tertunda, dan kepercayaan investor akan runtuh.
Solusi yang Lebih Rasional: Reformasi Lembaga DPR
Lalu, apa jalan keluar yang lebih rasional? Reformasi kelembagaan DPR adalah jawabannya. Transparansi legislasi harus ditingkatkan, dan mekanisme evaluasi kinerja anggota DPR perlu diterapkan secara tegas. Partisipasi publik wajib dijamin melalui kanal digital yang terbuka dan mudah diakses. Selain itu, rekrutmen politik harus diarahkan pada figur-figur yang memiliki integritas, memahami ekonomi publik, dan benar-benar mengedepankan kepentingan rakyat.
Mahasiswa, sebagai bagian dari masyarakat kritis, memiliki peran penting dalam mengawal reformasi ini. Kritik yang tajam memang penting, tetapi harus didukung dengan analisis akademis yang kuat. Aktivisme berbasis data akan lebih efektif daripada sekadar seruan emosional yang berhenti di jalanan atau linimasa media sosial.
Membubarkan DPR bukanlah solusi. Justru dengan membangun DPR yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat, kepercayaan publik dapat dipulihkan. Pandangan kritis ini hadir bukan untuk meredam kritik, melainkan untuk mengarahkan agar kritik menjadi pintu perubahan, bukan pintu menuju kekosongan demokrasi.
Artikel Terkait
Menghormati Dua Maestro, Jakob Oetama dan Jakob Soemardjo
Cegah Kriminalitas, Polsek Lakbok Intensifkan Patroli Malam dalam Ops Libas Lodaya 2025
Wabup Cianjur Terima Audiensi NPCI, Bahas Hibah 2026 dan Persiapan Ajang Olahraga Disabilitas
Sidang Class Action di Bandung, Masyarakat Sunda Tegaskan Kujang Bukan Senjata
ASKOPIS Dorong Peningkatan Mutu KPI Lewat Workshop Nasional Akreditasi
Wakapolda Jabar Tinjau Kendaraan Dinas Samapta, Ingatkan Personel Utamakan Sikap Humanis
Mahasiswa KKN STAI Al-Azhary Gelar Seminar Hukum Perceraian dalam Perspektif Islam di Desa Sindangsari
Workshop Inovasi PAI di Campaka: Bekali Guru dengan Metode Kreatif, Ditutup Wakaf 300 Al-Qur’an
Bopic Community Tebar Kepedulian Lewat Pengobatan Gratis di Bojongpicung
Mutiara Pagi: Harapan Rakyat (Bagian 1946)