Mahasiswa KKN STAI Al-Azhary Gelar Seminar Hukum Perceraian dalam Perspektif Islam di Desa Sindangsari

photo author
Fauji Rohmat, Journal Nusantara
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 19:50 WIB
Poto bersama Mahasiswa KKN Kelompok 7 dengan peserta seminar (Ridwan Ismail for Journalnusantara)
Poto bersama Mahasiswa KKN Kelompok 7 dengan peserta seminar (Ridwan Ismail for Journalnusantara)

Journalnusantara.com, Cianjur – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) STAI Al-Azhary Cianjur Kelompok 7 menggelar seminar hukum bertema “Perceraian dalam Perspektif Hukum Islam: Pemahaman dan Implementasi pada Masyarakat”.

Kegiatan ini berlangsung pada Minggu, 24 Agustus 2025 bertempat di Aula Desa Sindangsari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Seminar menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Kepala KUA Kecamatan Cilaku, H Usep Ahmad serta Dosen STAI Al-Azhary Cianjur, Didin Hidayat, S.Sy., M.H. Keduanya memberikan pemahaman mendalam mengenai konsep perceraian atau talak, baik dari perspektif agama maupun hukum positif di Indonesia.

Dalam penyampaiannya, para narasumber menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait tata cara perceraian, syarat, serta implikasinya, agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun praktik yang merugikan pihak-pihak terkait dan bagaimana membina keluarga yang sakinah mawadah warahmah agar tidak adanya keluarga yang bercerai.

Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat Desa Sindangsari, yang sebagian besar masih minim pengetahuan tentang prosedur talak sesuai aturan agama dan peraturan negara.

Ketua Kelompok 7 KKN H Aceng Usman menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kontribusi mahasiswa dalam memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, khususnya dalam aspek hukum keluarga Islam.

“Kami berharap masyarakat Desa Sindangsari dapat lebih memahami aturan tentang perceraian, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman maupun praktik yang bertentangan dengan syariat maupun hukum yang berlaku,” ujarnya.

Acara berlangsung dengan antusias, terlihat dari partisipasi aktif warga yang hadir dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Pemerintah Desa Sindangsari pun mengapresiasi kegiatan ini karena dinilai memberikan wawasan baru sekaligus pencerahan bagi masyarakat.

Dengan adanya seminar ini, diharapkan masyarakat Desa Sindangsari semakin bijak dalam memahami persoalan rumah tangga, khususnya perceraian, serta mampu mengimplementasikan hukum Islam secara tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum negara.

Artikel Selanjutnya

Souvenir Bintang Mahaputra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fauji Rohmat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X