Journalnusantara.com, Cianjur – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) STAI Al-Azhary Cianjur Kelompok 7 menggelar seminar hukum bertema “Perceraian dalam Perspektif Hukum Islam: Pemahaman dan Implementasi pada Masyarakat”.
Kegiatan ini berlangsung pada Minggu, 24 Agustus 2025 bertempat di Aula Desa Sindangsari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Seminar menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Kepala KUA Kecamatan Cilaku, H Usep Ahmad serta Dosen STAI Al-Azhary Cianjur, Didin Hidayat, S.Sy., M.H. Keduanya memberikan pemahaman mendalam mengenai konsep perceraian atau talak, baik dari perspektif agama maupun hukum positif di Indonesia.
Dalam penyampaiannya, para narasumber menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait tata cara perceraian, syarat, serta implikasinya, agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun praktik yang merugikan pihak-pihak terkait dan bagaimana membina keluarga yang sakinah mawadah warahmah agar tidak adanya keluarga yang bercerai.
Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat Desa Sindangsari, yang sebagian besar masih minim pengetahuan tentang prosedur talak sesuai aturan agama dan peraturan negara.
Ketua Kelompok 7 KKN H Aceng Usman menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kontribusi mahasiswa dalam memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, khususnya dalam aspek hukum keluarga Islam.
“Kami berharap masyarakat Desa Sindangsari dapat lebih memahami aturan tentang perceraian, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman maupun praktik yang bertentangan dengan syariat maupun hukum yang berlaku,” ujarnya.
Acara berlangsung dengan antusias, terlihat dari partisipasi aktif warga yang hadir dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Pemerintah Desa Sindangsari pun mengapresiasi kegiatan ini karena dinilai memberikan wawasan baru sekaligus pencerahan bagi masyarakat.
Dengan adanya seminar ini, diharapkan masyarakat Desa Sindangsari semakin bijak dalam memahami persoalan rumah tangga, khususnya perceraian, serta mampu mengimplementasikan hukum Islam secara tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum negara.
Artikel Terkait
Souvenir Bintang Mahaputra
Kritisisme, Basirah, dan Seni Mendeteksi Zaman
Mahasiswa KKN STAI Al-Azhary Cianjur Temukan Solusi Pemberdayaan Sampah Organik Melalui Budidaya Maggot
Negara Rusak oleh Pejabat yang Tamak
Menghormati Dua Maestro, Jakob Oetama dan Jakob Soemardjo
Cegah Kriminalitas, Polsek Lakbok Intensifkan Patroli Malam dalam Ops Libas Lodaya 2025
Mutiara Pagi: Doa Rakyat (Bagian 1945)
Sidang Class Action di Bandung, Masyarakat Sunda Tegaskan Kujang Bukan Senjata
ASKOPIS Dorong Peningkatan Mutu KPI Lewat Workshop Nasional Akreditasi
Wakapolda Jabar Tinjau Kendaraan Dinas Samapta, Ingatkan Personel Utamakan Sikap Humanis