Dugaan Pemaksaan Aborsi dan Penggelapan Ratusan Juta di Semarang, Korban Tempuh Jalur Hukum

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Kamis, 21 Mei 2026 | 07:51 WIB
Ilustrasi aborsi janin (Pixabay/@ThorstenF)
Ilustrasi aborsi janin (Pixabay/@ThorstenF)

Di samping mengalami kekerasan psikis, korban juga menderita kerugian materiil dalam jumlah besar yang mencapai Rp 125 juta akibat ulah pelaku yang diketahui tidak mempunyai pekerjaan tetap.

Pria tersebut memanfaatkan kartu ATM milik korban tanpa izin terlebih dahulu, kemudian berdalih bahwa akumulasi dana yang habis dalam tempo dua bulan itu merupakan pinjaman.

Berdasarkan penuturan korban, dana ratusan juta tersebut ludes digunakan pelaku untuk membiayai kebutuhan gaya hidup, seperti membeli pakaian hingga alas kaki bermerek bersama kelompok pertemanannya.

Korban membeberkan bahwa pelaku awalnya melancarkan bujuk rayu dengan alasan tidak mampu membeli makanan, dimulai dari nominal kecil Rp 100 ribu sebelum akhirnya berani mengambil uang dalam jumlah jutaan rupiah.

Belakangan terindikasi bahwa uang tersebut diduga kuat digunakan pelaku untuk bertransaksi zat terlarang atau narkoba.

Kendati demikian, seluruh rekam jejak digital berupa bukti transfer, nota transaksi, hingga mutasi rekening koran telah diamankan oleh korban sebagai alat bukti perkara.

Upaya penyelesaian konflik secara kekeluargaan sempat ditempuh, namun berakhir buntu akibat ketiadaan itikad baik dari keluarga besar pelaku.

Saat korban mendatangi rumah kediaman mereka, pihak keluarga pria justru mendampingkan kekasih pelaku untuk mengawasi jalannya pembicaraan.

Tak berselang lama setelah pertemuan itu, korban kembali mendapatkan serangan pesan penuh tekanan di aplikasi WhatsApp dari pacar baru pelaku.

Suasana semakin pelik lantaran ibu pelaku mengirimkan pesan bernada defensif kepada ibu korban, seraya memutarbalikkan fakta seolah-olah pihak korban yang menutup pintu komunikasi antar-orang tua.

Pihak korban sebenarnya sudah membagikan titik koordinat rumah agar orang tua pelaku datang berdialog dengan ayah korban, namun tidak pernah direspons.

Korban terpaksa membatasi ruang pertemuan langsung antarkeluarga karena situasi psikologis ayahnya yang sedang tersulut emosi tinggi demi menghindari hal yang tidak diinginkan.

Kebuntuan tersebut akhirnya pecah setelah ibu korban memberikan gertakan tegas kepada ibu pelaku, yang kemudian direspons dengan kedatangan kuasa hukum pihak pria.

Kendati demikian, dalam pertemuan tersebut pihak keluarga pelaku menolak untuk menanggung kerugian materiil yang dialami korban.

Kuasa hukum pelaku bahkan menyampaikan dalih sepihak yang menyebut bahwa dana Rp 125 juta tersebut merupakan upah kerja, yang langsung disanggah keras oleh korban karena pelaku tidak pernah bekerja dengannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Empat Pilar Harus Ditanamkan Sejak Dini

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:17 WIB
X