JOURNALNUSANTARA.COM, JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional yang jatuh pada tanggal 20 Mei, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Cianjur menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan dan ketegasan Presiden Prabowo Subianto terkait penegakan Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 berbunyi: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" Ketentuan ini menjadi landasan utama semangat yang dibawa para peserta aksi, yang berangkat dari Cianjur sejak dini hari menuju ibu kota untuk menyuarakan aspirasi mereka.
Ketua DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Cianjur, Hasan Munadi, yang memimpin langsung rombongan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap komitmen Presiden Prabowo dan pemerintahan yang dipimpinnya. Menurutnya, ketegasan pemerintah dalam menafsirkan dan menerapkan pasal tersebut sejalan dengan harapan besar para petani dan masyarakat luas, agar sumber daya alam negara benar-benar dikelola untuk kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan segelintir pihak.
"Kami mendukung sepenuhnya ketegasan Bapak Presiden Prabowo dan seluruh program prioritas yang direncanakan pemerintahannya. Sikap ini sangat berpihak pada kepentingan para petani dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, persis seperti amanat konstitusi," ujar Hasan Munadi di sela-sela aksi damai.
Ia menambahkan, momen Hari Kebangkitan Nasional ini memiliki makna mendalam bagi gerakan petani. Kebangkitan yang dimaksud bukan hanya sejarah, tetapi kebangkitan semangat untuk memperjuangkan hak atas pengelolaan sumber daya alam, terutama tanah dan air, sebagai modal utama kehidupan dan usaha tani.
Puluhan pengurus dan kader yang hadir dalam aksi damai tersebut membawa spanduk dan tulisan yang berisi dukungan terhadap kebijakan pemerintah serta penguatan peran negara dalam penguasaan kekayaan alam. Suara mereka menyatukan tekad bahwa penegakan Pasal 33 Ayat 3 adalah kunci agar hasil bumi Indonesia dapat dinikmati sebesar-besarnya oleh rakyat sendiri, termasuk terwujudnya kesejahteraan petani yang lebih adil dan makmur.
Melalui aksi ini, DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Cianjur berharap sinergi antara organisasi petani dan pemerintah pusat semakin kuat, sehingga setiap kebijakan yang diterapkan benar-benar menyentuh dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat tani di daerah.(*)
Artikel Terkait
Ratusan Pelajar SMP di Cianjur Sabet Gelar Juara O2SN dan FLS3N 2026
Konsumsi Pasca-Lebaran Lesu, Daya Beli di Pasar Ciranjang Cianjur Merosot 20 Persen
Pelepasan Kloter 24 JKS Cianjur Diwarnai Haru, Jemaah Termuda Berusia 26 Tahun dan Tertua 91 Tahun
Mutiara Pagi: Kata-kata Manusia (Bagian 2214)
Ajang Putri Hijabfluencer Sumbar 2026 Dimulai, Finalis Asal Kota Padang Vina Nurhaliza Galang Dukungan Publik
Ujian Integritas 17 Calon Pimpinan BAZNAS Cianjur Masuki Fase Krusial
Mutiara Pagi: Siklus Kehidupan ( Bagian 2215)
Satgas MBG Cianjur Evaluasi Kendala Teknis dan Pengawasan Keamanan Pangan Dapur SPPG
Alun-alun Cibeber Memanas, Pedagang Resmi Gugat Pemdes Cihaur ke Pengadilan Negeri Cianjur
Pasar Murah Pertanian Cianjur Digelar Hari Ini, Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Idul Adha