Alun-alun Cibeber Memanas, Pedagang Resmi Gugat Pemdes Cihaur ke Pengadilan Negeri Cianjur

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Rabu, 20 Mei 2026 | 09:53 WIB
Pedagang gugat Pemdes Cihaur ke Pengadilan Negeri Cianjur (Ist)
Pedagang gugat Pemdes Cihaur ke Pengadilan Negeri Cianjur (Ist)

JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR - Konflik terkait rencana pengosongan area dagang di kawasan Alun-alun Cibeber, Desa Cihaur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, kini resmi berlanjut ke ranah hukum.

Langkah ini diambil oleh kelompok pedagang setempat bersama tim kuasa hukum mereka sebagai respons atas rencana pengosongan lahan oleh Pemerintah Desa Cihaur yang sedianya akan digunakan untuk proyek Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Guna menganulir kebijakan tersebut, perwakilan warga menempuh sejumlah jalur hukum formal, mulai dari pengajuan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), penyiapan instrumen citizen lawsuit atau gugatan warga negara, penguatan laporan administratif, hingga pendataan kerugian materiel maupun nonmateriel yang dialami oleh masyarakat terdampak.

Perkara PMH yang diajukan oleh para pedagang tersebut saat ini bahkan telah tercatat secara resmi di Pengadilan Negeri Cianjur. Gugatan hukum itu terdaftar dalam sistem administrasi pengadilan dengan Nomor Register 25/Pdt.G/2026/PN Cjr.

Menurut analisis tim penasihat hukum warga, pemaksaan sterilisasi lahan yang diinisiasi oleh Pemerintah Desa Cihaur tersebut berisiko melanggar hak-hak ekonomi pelaku usaha kecil.

Selain itu, kebijakan tersebut dinilai menabrak prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, mengabaikan perlindungan fasilitas umum, serta mengesampingkan pelibatan warga dalam penentuan arah kebijakan lokal.

Polemik di lapangan semakin meruncing setelah muncul sorotan tajam dari masyarakat mengenai indikasi perubahan fungsi Alun-alun Cibeber.

Ruang terbuka hijau tersebut kini diduga dialihfungsikan menjadi area lapangan futsal komersial berpagar serta lokasi proyek Gerai KDMP tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa khusus yang menjadi syarat mutlak dalam pengalihan aset publik.

Merespons situasi yang kian tegang, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC), Oon Suhendra, SH., MH., meminta dengan tegas agar instansi terkait menahan diri dan menundukkan patuh pada hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

“Semua pihak terutama pihak Desa, Bupati dan PT Agrinas harus menghormati proses hukum di Pengadilan Negeri Cianjur dengan adanya gugatan PMH para pedagang Cibeber Register Nomor 25/Pdt.G/2026/PN Cjr. Jadi status quo, tidak boleh ada tindakan sepihak berupa pengusiran, penggusuran maupun pengosongan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Di sisi lain, opsi peradilan melalui mekanisme Citizen Lawsuit (CLS) kini terus dimatangkan sebagai representasi perlawanan sipil terhadap kelalaian jajaran birokrasi.

Gugatan warga negara ini didasarkan pada dugaan pembiaran dan kegagalan pemerintah dalam memelihara fungsi fasilitas publik, menjamin hak berpendapat warga, serta memproteksi kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat lokal.

Pihak pedagang menyatakan bahwa esensi dari perlawanan ini bukanlah bentuk penolakan terhadap program modernisasi wilayah atau pembangunan infrastruktur.

Mereka hanya menuntut agar seluruh tahapan pengerjaan proyek dilaksanakan dengan mengedepankan keterbukaan informasi, pendekatan kemanusiaan, dialog dua arah, serta jaminan tempat relokasi yang layak atau pemberian ganti rugi yang setara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Empat Pilar Harus Ditanamkan Sejak Dini

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:17 WIB
X