JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR - Sengketa terkait rencana pengosongan area dagang di kawasan Alun-alun Cibeber kini resmi bergulir ke ranah peradilan.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur atau YLBHC secara terbuka meminta kepada jajaran Pemerintah Desa Cihaur, Pemerintah Kabupaten Cianjur, hingga manajemen PT Agrinas Palma Nusantara agar tunduk pada regulasi persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Cianjur.
Langkah hukum ini diambil oleh komunitas pedagang setempat setelah mereka meresmikan pendaftaran perkara Perbuatan Melawan Hukum.
Gugatan yang menolak rencana sepihak terkait pengosongan lahan tersebut kini tercatat oleh pihak pengadilan dengan nomor registrasi perkara 25/Pdt.G/2026/PN.Cjr.
Ketua YLBHC, O Suhendra, menerangkan bahwa sejak perkara ini masuk ke meja hijau, seluruh objek yang menjadi materi perselisihan berada dalam kondisi yang tidak boleh diganggu gugat.
Kondisi tersebut wajib dipertahankan sampai majelis hakim mengeluarkan vonis yang memiliki kekuatan hukum mengikat bagi seluruh pihak.
Semua pihak terutama pihak Desa, Bupati dan PT Agrinas harus menghormati proses hukum di Pengadilan Negeri Cianjur dengan adanya gugatan PMH para pedagang Cibeber Register Nomor 25/Pdt.G/2026/PN Cjr.
Jadi status quo, tidak boleh ada tindakan sepihak berupa pengusiran, penggusuran maupun pengosongan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tutur Suhendra.
Ketegangan di lapangan sebelumnya sempat meningkat tajam saat otoritas Desa Cihaur secara maraton melayangkan surat peringatan pertama hingga ketiga kepada para pemilik kios.
Surat tersebut berisi perintah pengosongan area demi memuluskan proyek pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih.
Di sisi lain, para pedagang merasa dirugikan karena instruksi pemindahan tersebut dikeluarkan tanpa adanya penyediaan tempat relokasi yang jelas, pemberian uang ganti rugi, ataupun proses musyawarah mufakat.
Dalam berkas tuntutannya, para pedagang menggarisbawahi bahwa kebijakan sepihak dari aparatur desa telah mencederai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih serta merenggut mata pencaharian warga kecil yang sudah puluhan tahun berjualan di sana.
Persoalan ini belakangan semakin merembet pada dugaan perubahan peruntukan fasilitas umum di Alun-alun Cibeber yang kini disulap menjadi lapangan futsal tertutup serta lokasi proyek gerai koperasi.
Banyak elemen masyarakat mulai mempertanyakan keabsahan proyek tersebut lantaran pihak desa disinyalir tidak pernah menggelar Musyawarah Desa khusus untuk meminta persetujuan warga terkait perubahan fungsi lahan.
Artikel Terkait
Konsumsi Pasca-Lebaran Lesu, Daya Beli di Pasar Ciranjang Cianjur Merosot 20 Persen
Pelepasan Kloter 24 JKS Cianjur Diwarnai Haru, Jemaah Termuda Berusia 26 Tahun dan Tertua 91 Tahun
Mutiara Pagi: Kata-kata Manusia (Bagian 2214)
Ajang Putri Hijabfluencer Sumbar 2026 Dimulai, Finalis Asal Kota Padang Vina Nurhaliza Galang Dukungan Publik
Ujian Integritas 17 Calon Pimpinan BAZNAS Cianjur Masuki Fase Krusial
Mutiara Pagi: Siklus Kehidupan ( Bagian 2215)
Satgas MBG Cianjur Evaluasi Kendala Teknis dan Pengawasan Keamanan Pangan Dapur SPPG
Alun-alun Cibeber Memanas, Pedagang Resmi Gugat Pemdes Cihaur ke Pengadilan Negeri Cianjur
Pasar Murah Pertanian Cianjur Digelar Hari Ini, Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Idul Adha
Peringati Hari Kebangkitan Nasional, DPD Tani Merdeka Indonesia Cianjur Dukung Terwujudnya Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945