Akibatnya, gelombang kritik tajam terus berdatangan yang menyoroti matinya ruang partisipasi warga, minimnya keterbukaan informasi publik dari pihak desa, serta hilangnya area terbuka hijau bagi masyarakat luas.
Melihat situasi yang berkembang, tim penasihat hukum bersama serikat pedagang kini tengah mematangkan draf tuntutan baru melalui mekanisme Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara.
Upaya hukum sekunder ini sengaja dirancang tidak sekadar untuk menyelamatkan nasib para pedagang kios, melainkan juga untuk memperjuangkan hak masyarakat dalam mengakses fasilitas umum, menuntut transparansi kebijakan pembangunan, serta memastikan adanya perlindungan konkret bagi warga desa yang terdampak langsung oleh proyek pemerintah.
Rumah Bersama Urang Cianjur turut memberikan atensi mendalam dan menilai momentum persidangan ini harus dijadikan pelajaran penting agar pembangunan di tingkat desa tetap berpijak pada asas keadilan dan tidak menabrak hak-hak dasar rakyat kecil.
Lembaga swadaya ini mengingatkan bahwa modernisasi daerah tidak boleh mengorbankan hajat hidup masyarakat tanpa adanya ruang dialog yang setara serta solusi pemindahan yang manusiawi. Pembangunan boleh berjalan, tetapi keadilan tidak boleh diabaikan.
Artikel Terkait
Konsumsi Pasca-Lebaran Lesu, Daya Beli di Pasar Ciranjang Cianjur Merosot 20 Persen
Pelepasan Kloter 24 JKS Cianjur Diwarnai Haru, Jemaah Termuda Berusia 26 Tahun dan Tertua 91 Tahun
Mutiara Pagi: Kata-kata Manusia (Bagian 2214)
Ajang Putri Hijabfluencer Sumbar 2026 Dimulai, Finalis Asal Kota Padang Vina Nurhaliza Galang Dukungan Publik
Ujian Integritas 17 Calon Pimpinan BAZNAS Cianjur Masuki Fase Krusial
Mutiara Pagi: Siklus Kehidupan ( Bagian 2215)
Satgas MBG Cianjur Evaluasi Kendala Teknis dan Pengawasan Keamanan Pangan Dapur SPPG
Alun-alun Cibeber Memanas, Pedagang Resmi Gugat Pemdes Cihaur ke Pengadilan Negeri Cianjur
Pasar Murah Pertanian Cianjur Digelar Hari Ini, Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Idul Adha
Peringati Hari Kebangkitan Nasional, DPD Tani Merdeka Indonesia Cianjur Dukung Terwujudnya Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945