JOURNALNUSANTARA.COM, SEMARANG - Seorang mahasiswi di Semarang terpaksa mengambil langkah hukum setelah diduga menjadi korban intimidasi, pemaksaan aborsi, hingga penggelapan dana oleh teman dekatnya yang bernama (MTA).
Dalam keterangannya kepada awak media, pada Kamis (21/5/2026) tekanan mental yang bertubi-tubi membuat korban (VN) harus menjalani terapi intensif di psikiater demi menjaga psikologisnya yang terguncang.
Kasus pelik ini kini sedang ditangani oleh aparat kepolisian setempat berdasarkan laporan resmi dari pihak korban.
Prahara ini mulai terkuak ketika korban mendapatkan tekanan psikis yang berat untuk menggugurkan kandungannya saat masih berstatus sebagai mahasiswa aktif.
Merasa ruang geraknya dipersempit dan kondisi jiwanya terancam, korban memutuskan mencari perlindungan ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak.
Tekanan tersebut diakui korban telah merusak fokus hidupnya hingga mengakibatkan aktivitas perkuliahannya di perguruan tinggi menjadi berantakan.
Sikap tidak bertanggung jawab terduga pelaku semakin terlihat saat korban berupaya menyampaikan situasi kehamilannya kepada orang tua pria tersebut pada November 2025 lalu.
Bukannya mencari jalan keluar, pelaku justru mengirimkan pesan singkat berisi ancaman manipulatif dengan menyatakan lebih memilih mengakhiri hidup.
Tindakan menyudutkan ini terus berlanjut bahkan setelah korban berjuang melewati proses persalinan melalui operasi caesar.
Korban mengungkapkan bahwa "Setelah operasi caesar (sc) melahirkan, dia bisa-bisanya bilang ke saya serem juga fitnahmu. Padahal dia yang merusak semua nama baik saya ke teman-temannya untuk memperbaiki nama dia sendiri (playing victim),".
Strategi pembalikan fakta itu sengaja diembuskan pelaku untuk mempertahankan hubungan dengan pacar sekaligus mengisolasi korban agar terkesan sebagai pihak yang bersalah.
Keberadaan kekasih pelaku justru memperkeruh suasana dengan melontarkan pertanyaan yang dinilai tidak memiliki empati sesama perempuan mengenai motif kedatangan korban ke rumah keluarga pelaku.
Menurut korban, sebagai sesama wanita, semestinya ada pemahaman mendasar bahwa seorang ibu yang mengandung berhak menuntut tanggung jawab moral dari pria yang bersangkutan serta keluarganya.
Intimidasi verbal ini dinilai sangat mencederai perasaan lantaran dilayangkan saat usia kandungan korban sudah membesar atau berkisar antara tujuh hingga delapan bulan.
Artikel Terkait
Alun-alun Cibeber Memanas, Pedagang Resmi Gugat Pemdes Cihaur ke Pengadilan Negeri Cianjur
Pasar Murah Pertanian Cianjur Digelar Hari Ini, Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Idul Adha
Peringati Hari Kebangkitan Nasional, DPD Tani Merdeka Indonesia Cianjur Dukung Terwujudnya Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945
Ketua YLBHC Minta Semua Pihak Jaga Status Quo dan Stop Pengosongan Kios Pedagang Cibeber Cianjur
Refleksi Hari Kebangkitan Nasional Antara Astacita dan Reproduksi Masalah
Menenun Kebangkitan Adab
Mutiara Pagi: Menulis Kisah (Bagian 2216)
ASIKOPTI Gandeng Beijing Jiaotong University, Buka Peluang Pertukaran Mahasiswa hingga Publikasi Internasional
Sengkarut Dunia Pendidikan dan Tantangan Masa Depan Bangsa
RSUD Cimacan Cianjur Perluas Akses Kesehatan, Gandeng 150 Mitra dan Buka Layanan MCU Pekerja Migran