Daftar Hadir Pemilih Barometer Pemilu Jurdil dalam Pesta Demokrasi

photo author
Ridwan Mubarok, Journal Nusantara
- Selasa, 27 Juni 2023 | 03:25 WIB
Kusnadi, S.Pd Pegiat demokrasi dan Pengamat Politik lokal.
Kusnadi, S.Pd Pegiat demokrasi dan Pengamat Politik lokal.

Tak sedikit panitia yang tidak memahami atau pura-pura tidak paham, dan menggantinya dengan cara menceklis di formulir DPT tidak mempersilahkan pemilih menulis dan menandatangan oleh sendiri. Ada juga yg mengisi formulir C7 KWK yg di tulis terlebih dahulu oleh petugas KPPS bukan oleh pemilih.

Perilaku tersebut sangat tidak dibenarkan dan wajib dilakukan perbaikan, hal ini demi menjaga keutuhan iklim demokrasi. Maka besar harapan ke depan agar formulir kehadiran tersebut merupakan bagian yang harus dilaporkan bersama formulir salinan C1 hasil pemungutan suara di TPS.

Sebagaimana diketahui, anggota kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertugas di bawah sumpah dan tidak boleh lalai dalam menjalankan tugasnya. Ya, Bawaslu mengingatkan poin krusial tersebut agar setiap anggota panitia pemungutan suara – baik di dalam negeri maupun luar negeri (LN) - tahu bahwa ada pasal tindak pidana yang mengatur tentang kelalaian mereka saat bertugas.

Seperti dalam Pasal 489 di mana setiap anggota PPS/PPLN yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki Daftar Pemilih Sementara (DPS) setelah mendapat masukan dari masyarakat dan/atau Peserta Pemilu, diancam pidana penjara maks. 6 bulan serta denda maks Rp 6 juta.

Baca Juga: Ini Parah Ini...Istri Berangkat Haji Suami Wikwik di Wisma Bareng Selingkuhan, DIgerebek Malu !

Berikutnya pada Pasal 499, bahwa setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya 1 kali kepada penerima surat suara rusak dan tidak mencatat itu dalam berita acara, diancam pidana kurungan maks. 1 tahun serta denda maks 12 juta.

Lalu di Pasal 503 menyatakan setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani berita acara kegiatan (Pemungutan dan penghitungan serta sertifikat rekapitulasi suara), diancam pidana kurungan maksimal 1 tahun serta denda maksimal Rp 12 juta, sebagaimana dikutip dari laman indonesiabaik.id.

Kemudian pada Pasal 537, mengatur setiap anggota KPPS/KPPSLN yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil pemungutan suara kepada PPS/PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama, diancam pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan serta denda maksimal Rp 18 juta. ***

Penulis adalah Mantan Anggota Komisioner KPU Periode 2013-2018, saat bergiat sebagai Pengamat Politik lokal.

Disarikan dari berbagai sumber.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Korupsi Musuh Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 | 17:49 WIB

Lima Sila sebagai Lima Luka

Senin, 1 Juni 2026 | 08:25 WIB

Refleksi Tentang Kesetaraan Gender

Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:53 WIB

Qurban dan Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:04 WIB

Dua Wajah Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 | 04:34 WIB

Mengapa Indonesia Sulit Maju?

Minggu, 24 Mei 2026 | 08:07 WIB

Rekacipta Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:16 WIB

Perangai Islam Ilmiah

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:13 WIB

Sistem AHWA dalam Pemilihan Ketua Umum PBNU

Jumat, 22 Mei 2026 | 05:29 WIB
X