Tak sedikit panitia yang tidak memahami atau pura-pura tidak paham, dan menggantinya dengan cara menceklis di formulir DPT tidak mempersilahkan pemilih menulis dan menandatangan oleh sendiri. Ada juga yg mengisi formulir C7 KWK yg di tulis terlebih dahulu oleh petugas KPPS bukan oleh pemilih.
Perilaku tersebut sangat tidak dibenarkan dan wajib dilakukan perbaikan, hal ini demi menjaga keutuhan iklim demokrasi. Maka besar harapan ke depan agar formulir kehadiran tersebut merupakan bagian yang harus dilaporkan bersama formulir salinan C1 hasil pemungutan suara di TPS.
Sebagaimana diketahui, anggota kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertugas di bawah sumpah dan tidak boleh lalai dalam menjalankan tugasnya. Ya, Bawaslu mengingatkan poin krusial tersebut agar setiap anggota panitia pemungutan suara – baik di dalam negeri maupun luar negeri (LN) - tahu bahwa ada pasal tindak pidana yang mengatur tentang kelalaian mereka saat bertugas.
Seperti dalam Pasal 489 di mana setiap anggota PPS/PPLN yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki Daftar Pemilih Sementara (DPS) setelah mendapat masukan dari masyarakat dan/atau Peserta Pemilu, diancam pidana penjara maks. 6 bulan serta denda maks Rp 6 juta.
Baca Juga: Ini Parah Ini...Istri Berangkat Haji Suami Wikwik di Wisma Bareng Selingkuhan, DIgerebek Malu !
Berikutnya pada Pasal 499, bahwa setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya 1 kali kepada penerima surat suara rusak dan tidak mencatat itu dalam berita acara, diancam pidana kurungan maks. 1 tahun serta denda maks 12 juta.
Lalu di Pasal 503 menyatakan setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani berita acara kegiatan (Pemungutan dan penghitungan serta sertifikat rekapitulasi suara), diancam pidana kurungan maksimal 1 tahun serta denda maksimal Rp 12 juta, sebagaimana dikutip dari laman indonesiabaik.id.
Kemudian pada Pasal 537, mengatur setiap anggota KPPS/KPPSLN yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil pemungutan suara kepada PPS/PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama, diancam pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan serta denda maksimal Rp 18 juta. ***
Penulis adalah Mantan Anggota Komisioner KPU Periode 2013-2018, saat bergiat sebagai Pengamat Politik lokal.
Disarikan dari berbagai sumber.
Artikel Terkait
Aduh...Mahasiswa KKN Diusir Warga Gegara Sindir Fasilitas di Sosial Media !
Anggota Fraksi Golkar Firman Sobeagyo Soroti Pasal Tembakau Dalam Rancangan RUU Kesehatan
ASPIKOM Gelar Uji Kompetensi Kehumasan ke-2, Peserta Kompeten Peroleh CPR !
Luar Biasa, Muntamah Lansia Berumur 90 Th Ikuti Wisuda Kelulusan Sekolah Lansia Tangguh (Selantang) Jatirejo
Ini Parah Ini...Istri Berangkat Haji Suami Wikwik di Wisma Bareng Selingkuhan, DIgerebek Malu !
Menko PMK Muhadjir Effendy Tetapkan 28 dan 30 Juni 2023 Cuti Bersama Iedul Adha 1444 H
Tak Terima Ditegur Saat Konvoi Sambil Meraung-raung Knalpot, Seorang Pedagang DIbacok Geng Motor
Jelang Armuzna, GP Ansor Cianjur Kembali Doakan Jamaah Haji Lancar dan Selamat
Dana Desa Bertambah dan Masa Jabatan Kepala Desa Berubah, Siapakah yang Diuntungkan?
Ahmad Nur Rizal Berharap Kunjungan Kemenkop Bangkitkan Inkubator Bisnis Universitas Suryakancana