JournalNusantara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan terkait pasal-pasal tembakau dengan pertimbangan melanggar Hak Azasi Manusia (HAM). Aturan yang akan bersifat omnibus law ini pada dasarnya tidak diarahkan untuk mengatur komoditas, namun untuk menyempurnakan sistem pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Helmy Yahya Bekali Kader PSI DKI Jakarta Bagaimana Pentingnya Personal Branding Dalam Berpolitik
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti pasal-pasal tembakau yang terkandung dalam RUU Kesehatan yang menyetarakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika serta minuman beralkohol. Semata, karena narkotika dilarang hukum sehingga ilegal, berbeda dari tembakau yang legal.
"Semua produk yang resmi, ada izin dan sebagainya itu adalah hak asasi manusia. Jadi, tidak ada satupun yang dilanggar oleh industri tembakau apalagi petani tembakau," Tutur Firman, Sabtu (24/6/2023).
"Yang jelas, ini tidak lazim dan tidak sesuai dengan spirit UU karena UU-nya tidak membahas soal komoditi yang berdampak pada Kesehatan. Kalau kita membahas komoditi yang berdampak pada kesehatan jangan hanya tembakau saja. Gula juga kita harus bahas, kemudian bensin, karena bensin itu penyebab daripada asap yang merusak paru-paru masyarakat. Kenapa hanya tembakau yang disasar? Kenapa begitu?" Tambah Firman.
"Mahkamah Konstitusi (MK) saja sudah membuat kebijakan dengan mengambil keputusan bahwa tanaman tembakau itu adalah tanaman yang legal. Bahkan, lanjutnya, ketika ada anggota masyarakat yang menggugat agar tidak boleh memasang iklan produk tembakau, gugatan itu ditolak MK karena bertentangan dengan HAM" Katanya.
Baca Juga: Prabowo Subianto, Saat ini Indonesia Berada di urutan ke 16 Ekonomi Dunia dan Menjadi Anggota G20
Firman yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR menjelaskan lahirnya RUU Kesehatan merupakan inisiasi Baleg DPR. Tujuannya ingin menyempurnakan tata kelola pelayanan kesehatan yang sekarang ini dianggap masih kurang baik, padahal pelayanan kesehatan merupakan hak masyarakat sebagaimana yang diamanatkan konstitusi.
Prinsip dasar itu kemudian disampaikan kepada pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk bisa disusun bersama. "Sekarang, pelayanan kesehatan kita ini masih jauh dari apa yang diharapkan. Jumlah dokter yang tersedia masih jauh daripada mencukupi. Kemudian juga untuk pengadaan kebutuhan dokter spesialis saja itu masih jauh daripada yang kita harapkan. BPJS juga. Perlu penataan ulang," Pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS mengungkapkan perwakilan tenaga kerja telah menyampaikan kekhawatiran akibat pasal-pasal tembakau di RUU Kesehatan.
"Ekosistem industri tembakau seperti pekerja juga telah meneriakkan rasa sakit hati dan khawatir atas potensi krimininalisasi akibat pasal-pasal tersebut". Tuturnya.
"Penyetaraan tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol dalam pasal-pasal bermasalah di RUU Kesehatan menyakiti perasaan kami sebagai tenaga kerja legal yang terus berjuang untuk mencari nafkah halal bagi keluarga kami," Pungkasnya.***
Artikel Terkait
Relawan Barnas - GP : Andika Bisa Jadi Sosok Altenatif Dampingi Ganjar
Urai Kemacetan Puncak, Pemerintah Rencanakan Bangun Jalan Tol Caringin - Cianjur Dengan Perkiraan Biaya 25 T
Prabowo Subianto, Saat ini Indonesia Berada di urutan ke 16 Ekonomi Dunia dan Menjadi Anggota G20
Persib Optimis Pertandingan Piala Dunia U-17 Tak Mengganggu Aktifitas Latihan di Stadion GBLA
Ngaji Bab Kurban: Bolehkah Menyembelih Kurban di Halaman Masjid atau Mushola?
Didampingi Kuasa Hukum Karnaen dan Rekan, Korban Dugaan Arisan Bodong Laporkan Admin IYI ke Polrest Cianjur
Polres Cianjur Rotasi Pejabat Utama dan Kapolsek, Ini Daftarnya
Daftar Pemilih Sementara di Pemilu 2024
Helmy Yahya Bekali Kader PSI DKI Jakarta Bagaimana Pentingnya Personal Branding Dalam Berpolitik
Aduh...Mahasiswa KKN Diusir Warga Gegara Sindir Fasilitas di Sosial Media !