Melakukan pekerjaan lain di luar pekerjaan pokok pada waktu senggang.
Melakukan kegiatan rangkap.
Dalam konteks ini, “nyambi” mengacu pada Wakil Bupati yang merangkap sebagai host atau presenter di sebuah program televisi nasional.
Apakah Dibenarkan?
Secara eksplisit, memang tidak ada larangan tegas yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dilarang menjadi host TV. Namun, terdapat prinsip penting yang perlu diperhatikan, yaitu:
Menghindari konflik kepentingan.
Tidak mengalihkan fokus dari tugas utama sebagai pejabat publik.
Menjaga integritas dan citra pemerintahan.
Jika kegiatan sebagai host mengganggu tugas pokok atau menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, maka hal ini dapat dianggap melanggar etika pemerintahan.
Potensi Permasalahan
Benturan Kepentingan
Jabatan publik bisa digunakan untuk memengaruhi atau menguntungkan pihak tertentu dalam acara yang dibawakannya.
Gangguan Waktu dan Fokus
Tugas pemerintahan bersifat penuh waktu, sementara kegiatan lain dapat mengganggu konsentrasi dan performa.
Citra Pemerintahan
Penampilan di media hiburan bisa mengaburkan batas antara kepentingan pribadi dan profesional, serta memengaruhi kepercayaan publik.
Arahan dan Sanksi
Dalam UU No. 23 Tahun 2014, terdapat kewajiban bagi kepala dan wakil kepala daerah untuk:
Artikel Terkait
Iran dan Hal-hal yang Membuat Kita Tercengang
Konsekuensi Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah
Telkom Perlu Beralih ke Sambungan Digital, Kabel Wi-Fi di Cianjur Semrawut dan Meresahkan Warga
Unisla Perkuat Jejaring Internasional di Thailand dan Malaysia
Mutiara Pagi: Langit Tak Sombong (Bagian 1889)
Peran Filsafat bagi Peradaban: Cetuskan Berpikir Kritis untuk Mengarungi Kesadaran Hidup
Keluhan Warga soal Pengelolaan Lapang: "SK Sudah Turun, tapi Pengurus Malah Diam"
Kisruh Insentif Guru Ngaji di Cianjur: Saatnya Bijak Melihat Realita
Rajawali yang Tumbuh di Kandang Itik
Geger Cilegon 1888 (Pengkhianatan Habib Usman bin Yahya dalam Peristiwa Geger Cilegon 1888)