Wakil Bupati "Nyambi"

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Kamis, 3 Juli 2025 | 20:45 WIB
Kantor Pemkab Cianjur (YouTube Yoki Purwodi)
Kantor Pemkab Cianjur (YouTube Yoki Purwodi)

*Oleh: Unang Margana

Pendahuluan

Pascapemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Indonesia, muncul fenomena menarik seorang Wakil Bupati diketahui masih aktif menjalani profesi sebagai host di salah satu media televisi nasional.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan etis dan yuridis: bolehkah seorang pejabat publik, khususnya Wakil Kepala Daerah, merangkap profesi di luar tugas pokoknya?

Peran dan Kewenangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Sesuai peraturan perundang-undangan, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah:

Gubernur dan Wakil Gubernur (Provinsi),

Bupati dan Wakil Bupati (Kabupaten),

Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Kota).

Mereka memiliki tanggung jawab utama sebagai berikut:

Menjalankan pemerintahan yang baik dan transparan.

Mengelola sumber daya daerah secara efektif dan efisien.

Memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Mengambil keputusan berdasarkan kepentingan masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB

Yang Harus Digali DPRD Cianjur atas Raperda P2APBD

Minggu, 28 Juni 2026 | 09:30 WIB

Obor Hijriah Perangi Korupsi

Selasa, 16 Juni 2026 | 20:05 WIB

Sekolah Garuda dan Kasta Baru Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:35 WIB

Menguji Keberanian Mengungkap Gurita Korupsi MBG

Selasa, 9 Juni 2026 | 15:57 WIB
X