Konsekuensi Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Rabu, 2 Juli 2025 | 14:00 WIB
Gedung MK. (fahum.umsu.ac.id)
Gedung MK. (fahum.umsu.ac.id)

Oleh: Hilman Wahyudi (mantan Komisioner KPU Cianjur)

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan adanya pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

1. Pemilu Nasional akan dilaksanakan terlebih dahulu, diikuti Pemilu Daerah 2 hingga 2,5 tahun kemudian.

2 Jenis Pemilu yang Dipisahkan:

Pemilu Nasional mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR-RI, serta Anggota DPD-RI.

3. Pemilu Daerah meliputi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serta Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

4. Pemisahan ini akan membawa beberapa konsekuensi signifikan:

Pemilihan Kepala Daerah Tetap Langsung: Pemisahan ini menutup wacana pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

Baik Kepala Daerah maupun Anggota DPRD akan tetap dipilih langsung oleh rakyat pada waktu yang bersamaan di Pemilu Daerah.

Tantangan Kampanye untuk Caleg Nasional: Calon legislatif (caleg) DPR RI dan DPD RI harus bekerja lebih keras dan cerdas dalam berkampanye di daerah pemilihan (Dapil) mereka.

Ini karena tidak akan ada "tandem" dari caleg level provinsi atau kabupaten/kota yang biasanya membantu dalam upaya mendulang suara.

Kesulitan Pendanaan Kampanye Caleg Daerah: Caleg DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang biasanya mengandalkan bantuan biaya kampanye dari tandem mereka di tingkat pusat atau provinsi, kemungkinan akan kesulitan mendapatkan pendanaan. Tidak adanya tandem di level atas akan membatasi sumber pembiayaan kampanye mereka.

Waktu Ideal untuk Penyelenggara Pemilu: Penyelenggara Pemilu di daerah (KPU dan Bawaslu) akan memiliki jeda waktu yang lebih ideal untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan kedua jenis pemilu.

Jeda waktu ini dinilai tidak terlalu mepet, namun juga tidak terlalu lama, sehingga memungkinkan persiapan yang lebih matang untuk tahapan pemilu berikutnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X