Oleh : Unang Margana*
Memaknai Tahun baru Islam 1447 Hijriah, tidak hanya sebatas seremonial memperingati peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekah ke Madinah pada tahun 622 Masehi. Hijrah dalam konteks ini adalah perpindahan dari tempat yang tidak memungkinkan seseorang untuk menjalankan agamanya dengan bebas ke tempat yang lebih kondusif untuk menjalankan ajaran Islam. Hijrah juga dapat diartikan sebagai perubahan perilaku individu menuju kehidupan yang lebih baik dan bahagia.
Hijrah adalah istilah yang memiliki makna luas dalam berbagai konteks, tetapi secara umum dapat diartikan sebagai perpindahan atau perubahan dari satu keadaan ke keadaan lain yang lebih baik atau lebih sesuai dengan nilai-nilai spiritual atau kehidupan seseorang.
Berikut beberapa pengertian hijrah dalam konteks yang berbeda : Dalam Kehidupan Sehari-hari ; Hijrah dapat diartikan sebagai proses perubahan besar dalam hidup seseorang, seperti perubahan gaya hidup, perubahan karir, atau perubahan dalam pola pikir dan perilaku. Hijrah dalam konteks ini sering kali diartikan sebagai upaya untuk meninggalkan kebiasaan atau lingkungan yang tidak sejalan dengan tujuan atau nilai-nilai pribadi menuju sesuatu yang lebih baik. Dalam Psikologi dan Pengembangan Diri ; Hijrah dapat diartikan sebagai proses transformasi diri, di mana seseorang berusaha meninggalkan kebiasaan lama yang tidak produktif atau merugikan dan berusaha membangun kebiasaan baru yang lebih positif dan mendukung pertumbuhan pribadi.
Hijrah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), memiliki beberapa arti, antara lain : Pertama, Pindah ; Hijrah dapat diartikan sebagai perpindahan dari satu tempat ke tempat lain. Kedua, Pindah tempat tinggal ; Hijrah juga dapat diartikan sebagai perpindahan tempat tinggal dari satu tempat ke tempat lain. Ketiga, Berpindah keyakinan ; Dalam konteks agama, hijrah dapat diartikan sebagai perpindahan dari satu keyakinan atau agama ke keyakinan atau agama lain. Dalam KBBI, hijrah juga dapat diartikan sebagai proses perubahan atau perpindahan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti perubahan gaya hidup, perubahan perilaku, atau perubahan keyakinan.
Adapun pengertian Kemiskinan Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, kemiskinan diartikan sebagai kondisi seseorang atau kelompok orang yang tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, baik dari segi ekonomi maupun non-ekonomi. Kemiskinan diartikan sebagai kondisi yang mencakup :
Pertama, Kemiskinan ekonomi ; Ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dari segi ekonomi, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Kedua, Kemiskinan non-ekonomi ; Ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dari segi non-ekonomi, seperti pendidikan, kesehatan, dan akses ke layanan dasar. Pengertian kemiskinan dalam Undang-Undang tersebut menekankan pentingnya penanganan kemiskinan secara holistik, baik dari segi ekonomi maupun non-ekonomi, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain pemerintah dan dan lembaga sosial keagamaan di Indonesia, beberapa Lembaga Dunia yang menangani kemiskinan, antara lain:
- World Bank (Bank Dunia) ; Berfokus pada pengurangan kemiskinan di seluruh dunia dengan menyediakan pinjaman kepada negara-negara berkembang untuk program pemberian modal.
- FAD (Dana Internasional untuk Pengembangan Pertanian) ; Bertujuan memberantas kemiskinan dengan bekerja sama dengan negara-negara miskin, terutama dalam pengembangan produktivitas agrikultural.
- IMF (Dana Moneter Internasional) ; Mengatur sistem keuangan internasional dan membantu negara-negara yang membutuhkan dengan pinjaman dana untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
- FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian) ; Berusaha meningkatkan produksi pangan, mengurangi kelaparan, dan memberdayakan kaum marginal untuk mengentaskan kemiskinan pedesaan.
- UNIDO (Organisasi Pengembangan Industri PBB) ; Mengembangkan sektor industri di negara berkembang untuk membantu mereka keluar dari kemiskinan dan meningkatkan kualitas lingkungan.
Untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan mengurangi kemiskinan di seluruh dunia, lembaga-lembaga diatas bekerja sama Pemerintah dan organisasi sosial keagamaan seringkali melakukan upaya untuk membantu rumah tangga miskin, seperti program bantuan sosial, pelatihan keterampilan, dan akses ke kredit mikro,dll.
Kemiskinan Struktural dan Kultural
Kemiskinan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), diartikan sebagai keadaan atau kondisi seseorang atau kelompok orang yang tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Kemiskinan juga dapat diartikan sebagai kekurangan atau ketidakcukupan sumber daya ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Persoalan kemiskinan, baik Kemiskinan Struktural dan Kultural sampai saat ini menjadi perhatian dan kepedulian serius dan utama dari Pemerintah, lembaga-lembaga Sosial keagamaan dan lembaga Internasional PBB.
Kemiskinan struktural adalah kemiskinan yang disebabkan oleh struktur sosial, ekonomi, dan politik yang tidak adil dan tidak merata. Kemiskinan ini disebabkan oleh faktor-faktor seperti : Ketimpangan distribusi sumber daya, Keterbatasan akses ke pendidikan dan kesehatan, Diskriminasi dan ketidakadilan sosial, Keterbatasan kesempatan kerja dan pendapatan. Kemiskinan struktural memerlukan perubahan struktural dalam sistem sosial, ekonomi, dan politik untuk mengatasinya.
Adapun Kemiskinan kultural adalah kemiskinan yang disebabkan oleh faktor-faktor budaya dan perilaku masyarakat. Kemiskinan ini disebabkan oleh : Nilai-nilai dan norma-norma yang tidak mendukung kemajuan ekonomi, Kurangnya motivasi dan semangat untuk meningkatkan taraf hidup, Ketergantungan padabantuan dan subsidi, Kurangnya kemampuan untuk mengelola sumber daya dan membuat keputusan yang tepat. Kemiskinan kultural memerlukan perubahan perilaku dan budaya masyarakat untuk mengatasinya, seperti meningkatkan motivasi dan semangat untuk maju, serta mengembangkan kemampuan untuk mengelola sumber daya dan membuat keputusan yang tepat.
Perbedaan antara kemiskinan struktural dan kemiskinan kultural adalah : Pertama, Kemiskinan struktural disebabkan oleh faktor-faktor eksternal, sedangkan kemiskinan kultural disebabkan oleh faktor-faktor internal. Kedua, Kemiskinan struktural memerlukan perubahan struktural, sedangkan kemiskinan kultural memerlukan perubahan perilaku dan budaya.
Artikel Terkait
No Viral No Justice : Ketika Keadilan Bergantung Pada Warganet
Masyarakat Sambut Meriah 1 Muharram di Seluruh Indonesia
Jalanan Bukan Rumah: Anak-anak Terlantar yang Kita Lupakan
Anak Muda, Ekonomi Digital, dan Tantangan Demokrasi di Era AI
Mutiara Pagi: Arogansi (Bagian 1885)
Peringati Hari Koperasi Nasional, Kopdes Sukasari Karangtengah Siapkan Doorprize dan Genjot Sosialisasi
Pernahkah kamu merasa bersalah saat beristirahat? Atau merasa gagal hanya karena tidak produktif seharian?
Menghadapi Tantangan Pluralisme di Era Digital
Mutiara Pagi: Membuang Prasangka (Bagian 1886)
Membangun Masa Depan: Pelantikan DEMA STISNU Cianjur Berintegritas sebagai Arsitek Perubahan