Di era digital seperti sekarang, media sosial telah menjadi ruang utama dalam membentuk opini publik, menyuarakan keresahan masyarakat, bahkan menuntut keadilan. Salah satu fenomena yang semakin mencuat adalah “No Viral No Justice” sebuah kondisi sosial di mana keadilan seolah-olah baru bisa ditegakkan jika suatu kasus telah viral di dunia maya. Tanpa eksposur luas, sering kali nasib korban hanya berakhir di laporan tak terdengar.
Fenomena ini bukan sekadar tren internet. Ia adalah cerminan dari realitas sosial dan hukum yang dihadapi masyarakat, terutama kelompok rentan. Pertanyaannya, bagaimana bisa keadilan, yang seharusnya bersifat universal dan objektif, menjadi bergantung pada algoritma, jumlah like, dan atensi publik?
Ketika Keadilan Bergantung pada Warganet
Beberapa tahun terakhir, kita menyaksikan banyak kasus hukum yang awalnya tak tersentuh, tiba-tiba mendapatkan sorotan luar biasa setelah viral di media sosial. Mulai dari kasus kekerasan, pelecehan, hingga korupsi besar. Tanpa viral, kasus-kasus ini mungkin tak pernah masuk pemberitaan, apalagi meja aparat penegak hukum.
Contoh paling mencolok adalah kasus korupsi Pertamina Patra Niaga tahun 2025. Dugaan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun akibat impor minyak mentah ilegal yang berlangsung dari 2018 hingga 2023. Ironisnya, kasus ini baru mencuat ke publik setelah viral di media sosial, dan bukan murni hasil investigasi internal atau penegakan hukum yang proaktif. Setelah ramai diperbincangkan, barulah Kejaksaan Agung turun tangan dan menetapkan sejumlah tersangka. Padahal, kerugian negara begitu masif, dan dampaknya sangat luas terhadap rakyat Indonesia.
Hal ini menunjukkan bahwa respons cepat dari penegak hukum terkadang hanya muncul setelah adanya tekanan sosial dan media. Artinya, keadilan tidak lagi murni berdasarkan hukum, tetapi juga berdasarkan sorotan sosial. Tanpa tekanan publik, bahkan kasus sebesar itu bisa saja luput dari penindakan.
Media Sosial Sebagai Alat, Bukan Lembaga Peradilan
Media sosial memang memberi ruang bagi masyarakat untuk bersuara. Namun, bukan berarti media sosial adalah pengganti sistem hukum. Viralitas hanyalah alat untuk menekan atau mempercepat perhatian, tapi ia tidak bisa menggantikan fungsi penyelidikan, proses hukum, dan pengambilan keputusan yang adil.
Yang menjadi masalah adalah ketika sistem hukum justru seperti menunggu viral dulu baru bertindak. Ini bukan hanya menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan internal, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Fenomena ini juga menimbulkan efek domino: masyarakat merasa bahwa agar didengar, mereka harus “mengadukan” masalah ke media sosial terlebih dahulu. Korban kekerasan, misalnya, merasa putus asa jika hanya mengandalkan jalur hukum resmi. Alih-alih datang ke polisi, mereka membuat utas panjang di Twitter atau video di TikTok agar viral dan ditindak.
Kesenjangan Akses terhadap Keadilan
Fenomena “No Viral No Justice” sangat erat kaitannya dengan ketimpangan sosial. Tidak semua orang punya akses, kemampuan, atau pengetahuan untuk membuat kasusnya viral. Mereka yang punya jaringan kuat, mengenal influencer, atau aktif di media sosial cenderung lebih mudah mendapat perhatian publik.
Sementara itu, masyarakat dari desa terpencil, yang mungkin tidak mengerti cara kerja media sosial, akan kesulitan menyuarakan masalah mereka. Akibatnya, keadilan menjadi selektif dan sangat bergantung pada siapa yang menyuarakan dan seberapa besar gaungnya di dunia maya.
Kondisi ini membuat kita bertanya: Apakah keadilan hanya milik mereka yang melek digital?
Artikel Terkait
Sejauh Mana PKn Menjawab Tantangan Karakter di Era yang Berubah Cepat?
Saatnya Pendidikan Kewarganegaraan Mengajarkan Keberanian Berpendapat!
Meriahkan Tahun Baru Islam, Warga Gelar Pawai Obor Keliling Kampung
Pelantikan dan Talkshow di STIS NU Cianjur Hadirkan Tokoh Inspiratif
Jejak Berdaya: LSPR Hadirkan Semangat Pemberdayaan dan Kreativitas dengan Sederet Pembicara Inspiratif
Mutiara Pagi: Menapak Hijrah ( Bagian 1884)
Konflik Israel-Iran: Antara Strategi Militer dan Perang Politik di Timur Tengah
UKT Meroket: Jeritan Wali Mahasiswa di Tengah Kabar Buruk Pendidikan Tinggi
Membongkar Skema Korupsi Walmer Group: Kejagung Amankan Uang Rakyat
RW 16 Vijayakusuma Gelar Peringatan 1 Muharam dan Syukuran 35 Tahun Perjuangan Pasos-Fasum