Wakil Bupati "Nyambi"

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Kamis, 3 Juli 2025 | 20:45 WIB
Kantor Pemkab Cianjur (YouTube Yoki Purwodi)
Kantor Pemkab Cianjur (YouTube Yoki Purwodi)

Sebagai pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat, mereka juga terikat oleh kode etik, peraturan perundang-undangan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat serta lembaga pengawas.

Dasar Hukum

Beberapa peraturan yang mengatur peran dan kewenangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah:

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan Daerah di tingkat provinsi/kabupaten/kota.

Kewenangan Kepala Daerah:

Memimpin pemerintahan daerah.

Mengambil keputusan dalam batas hukum.

Mengawasi pelaksanaan kebijakan.

Kewenangan Wakil Kepala Daerah:

Membantu Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas.

Menggantikan Kepala Daerah saat berhalangan.

Fenomena “Nyambi” sebagai Host TV

“Nyambi” berasal dari Bahasa Jawa, berarti "melakukan pekerjaan lain secara bersamaan". Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), "menyambi" diartikan sebagai:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB
X