Sebagai pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat, mereka juga terikat oleh kode etik, peraturan perundang-undangan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat serta lembaga pengawas.
Dasar Hukum
Beberapa peraturan yang mengatur peran dan kewenangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah:
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Peraturan Daerah di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Kewenangan Kepala Daerah:
Memimpin pemerintahan daerah.
Mengambil keputusan dalam batas hukum.
Mengawasi pelaksanaan kebijakan.
Kewenangan Wakil Kepala Daerah:
Membantu Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas.
Menggantikan Kepala Daerah saat berhalangan.
Fenomena “Nyambi” sebagai Host TV
“Nyambi” berasal dari Bahasa Jawa, berarti "melakukan pekerjaan lain secara bersamaan". Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), "menyambi" diartikan sebagai:
Artikel Terkait
Iran dan Hal-hal yang Membuat Kita Tercengang
Konsekuensi Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah
Telkom Perlu Beralih ke Sambungan Digital, Kabel Wi-Fi di Cianjur Semrawut dan Meresahkan Warga
Unisla Perkuat Jejaring Internasional di Thailand dan Malaysia
Mutiara Pagi: Langit Tak Sombong (Bagian 1889)
Peran Filsafat bagi Peradaban: Cetuskan Berpikir Kritis untuk Mengarungi Kesadaran Hidup
Keluhan Warga soal Pengelolaan Lapang: "SK Sudah Turun, tapi Pengurus Malah Diam"
Kisruh Insentif Guru Ngaji di Cianjur: Saatnya Bijak Melihat Realita
Rajawali yang Tumbuh di Kandang Itik
Geger Cilegon 1888 (Pengkhianatan Habib Usman bin Yahya dalam Peristiwa Geger Cilegon 1888)