Penyalahgunaan wewenang – Menggunakan kekuasaan untuk tujuan tidak sah atau tidak relevan.
Dampak Penyelewengan Jabatan:
Kerugian finansial negara
Hilangnya kepercayaan publik
Tumbuhnya ketidakadilan sosial
Sanksi Hukum Bagi Pelaku
Penyelewengan jabatan publik merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan UU:
Dasar Hukum:
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sanksi:
Korupsi:
Penjara 4–20 tahun
Denda Rp200 juta – Rp1 miliar
Nepotisme:
Penjara 2–10 tahun
Artikel Terkait
Mutiara Pagi: Tindakan Hari Ini (Bagian 1858)
Benci Penguasa, Bukan Benci Pribadi: Memahami Akar Ketidakpuasan
Masyarakat Sipil Cianjur Buka Posko Pengaduan Korban Kebijakan Pemkab
Pancasila vs Korupsi
100 Hari Wahyu–Ramzi: Sentuhan Rakyat, Asa Membangun, Perubahan Menggeliat di Cianjur
Hari Lahir Pancasila : Momentum Menyegarkan Nilai Persatuan
Mutiara Pagi: Monolog (Bagian 1859)
Pelajar Bukan Produk Pabrik Juga Bukan Prajurit Perang
Fahmi Izzulhaq Ramadhan Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Desa Cisalak Lewat Musyawarah Warga
Bangkitkan Jiwa Wirausaha! DEMA STAI Al-Azhary Gelar Seminar Interpreneur untuk Generasi Muda