Jabatan Diselewengkan, Mundur

photo author
- Senin, 2 Juni 2025 | 21:09 WIB
Unang Margana
Unang Margana

Oleh: Unang Margana, Praktisi Hukum dan Pemerhati di Bengkel Politik Cianjur (BPC)

Bak petir di siang bolong. Pada peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2025, di Gedung Pancasila, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan pernyataan tegas: "Pejabat di seluruh Indonesia, apabila menyelewengkan jabatan, diminta untuk mengundurkan diri sebelum dimundurkan."

Apa makna dan pesan yang terkandung dalam pernyataan keras tersebut?

Makna Jabatan Publik

Pejabat publik adalah individu yang memegang posisi strategis dalam pemerintahan atau lembaga publik dengan kewenangan membuat keputusan serta melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat.

Berikut beberapa definisi jabatan publik menurut para ahli:

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie – Jabatan publik adalah posisi dalam pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan wewenang untuk membuat keputusan serta menjalankan tugas pemerintahan.

Dr. Andi Hamzah – Jabatan publik adalah kedudukan dalam pemerintahan dengan tanggung jawab utama untuk melayani kepentingan masyarakat.

Philip Norton – Jabatan publik mencerminkan posisi berkuasa dalam struktur pemerintahan yang digunakan untuk menjalankan fungsi negara.

Contoh Pejabat Publik di Indonesia:

Presiden atau Kepala Negara

Para Menteri

Gubernur, Bupati, Wali Kota

Anggota Legislatif (DPR/DPRD)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB
X