Oleh: Unang Margana, Praktisi Hukum dan Pemerhati di Bengkel Politik Cianjur (BPC)
Bak petir di siang bolong. Pada peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2025, di Gedung Pancasila, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan pernyataan tegas: "Pejabat di seluruh Indonesia, apabila menyelewengkan jabatan, diminta untuk mengundurkan diri sebelum dimundurkan."
Apa makna dan pesan yang terkandung dalam pernyataan keras tersebut?
Makna Jabatan Publik
Pejabat publik adalah individu yang memegang posisi strategis dalam pemerintahan atau lembaga publik dengan kewenangan membuat keputusan serta melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Berikut beberapa definisi jabatan publik menurut para ahli:
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie – Jabatan publik adalah posisi dalam pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan wewenang untuk membuat keputusan serta menjalankan tugas pemerintahan.
Dr. Andi Hamzah – Jabatan publik adalah kedudukan dalam pemerintahan dengan tanggung jawab utama untuk melayani kepentingan masyarakat.
Philip Norton – Jabatan publik mencerminkan posisi berkuasa dalam struktur pemerintahan yang digunakan untuk menjalankan fungsi negara.
Contoh Pejabat Publik di Indonesia:
Presiden atau Kepala Negara
Para Menteri
Gubernur, Bupati, Wali Kota
Anggota Legislatif (DPR/DPRD)
Artikel Terkait
Mutiara Pagi: Tindakan Hari Ini (Bagian 1858)
Benci Penguasa, Bukan Benci Pribadi: Memahami Akar Ketidakpuasan
Masyarakat Sipil Cianjur Buka Posko Pengaduan Korban Kebijakan Pemkab
Pancasila vs Korupsi
100 Hari Wahyu–Ramzi: Sentuhan Rakyat, Asa Membangun, Perubahan Menggeliat di Cianjur
Hari Lahir Pancasila : Momentum Menyegarkan Nilai Persatuan
Mutiara Pagi: Monolog (Bagian 1859)
Pelajar Bukan Produk Pabrik Juga Bukan Prajurit Perang
Fahmi Izzulhaq Ramadhan Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Desa Cisalak Lewat Musyawarah Warga
Bangkitkan Jiwa Wirausaha! DEMA STAI Al-Azhary Gelar Seminar Interpreneur untuk Generasi Muda