Jabatan Diselewengkan, Mundur

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Senin, 2 Juni 2025 | 21:09 WIB
Unang Margana
Unang Margana

Hakim dan Penegak Hukum

Tanggung Jawab Pejabat Publik:

Melayani kepentingan publik secara adil dan transparan.

Menjalankan tugas dengan integritas, akuntabilitas, dan keterbukaan.

Menghormati hak-hak masyarakat dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Penyelewengan Jabatan Publik

Penyelewengan jabatan publik adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan pribadi atau kelompok, yang merugikan negara dan masyarakat.

Definisi menurut para ahli:

Transparency International – Penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi yang bertentangan dengan kepentingan publik.

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie – Tindakan menyimpang dari hukum dan etika dalam pelaksanaan jabatan publik.

Dr. Andi Hamzah – Penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang merugikan negara.

Bentuk-Bentuk Penyelewengan Jabatan:

Korupsi – Suap, penggelapan, atau pencurian dana publik.

Nepotisme – Mengutamakan keluarga atau kerabat dalam penempatan jabatan.

Kolusi – Kerjasama tidak sah antara pejabat dan pihak luar untuk keuntungan bersama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB
X